Nias (ANTARA) - Polisi terpaksa menembak kaki Ajl (29) pelaku penikaman yang sembunyi di Desa Hiliweto, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara karena melawan saat akan ditangkap.
"Ajl terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis sebelah kiri karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap," kata Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan, Sabtu.
Menurut Kapolres Nias, Ajl ditangkap polisi karena telah melakukan penikaman kepada Masari Lawolo alias Ama Dermawan, Senin (2/3), di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
"Pelaku selama ini sulit ditangkap karena terus berpindah pindah tempat persembunyian usai melakukan penikaman terhadap korban," ungkapnya.
Dari Kapolres Nias diketahui, pelaku menikam pangkal dan ujung paha korban karena korban menolak ajakan pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras untuk minum tuak suling.
Pelaku dan beberapa rekannya merasa kesal karena ajakannya tidak diindahkan korban.
Ketika korban hendak pergi meninggalkan kedai dan dibonceng dengan sepeda motor, pelaku langsung menghadang dan mengambil pisau dalam tasnya dan menikam paha korban dan kabur.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.
"Ajl terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis sebelah kiri karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap," kata Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan, Sabtu.
Menurut Kapolres Nias, Ajl ditangkap polisi karena telah melakukan penikaman kepada Masari Lawolo alias Ama Dermawan, Senin (2/3), di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
"Pelaku selama ini sulit ditangkap karena terus berpindah pindah tempat persembunyian usai melakukan penikaman terhadap korban," ungkapnya.
Dari Kapolres Nias diketahui, pelaku menikam pangkal dan ujung paha korban karena korban menolak ajakan pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras untuk minum tuak suling.
Pelaku dan beberapa rekannya merasa kesal karena ajakannya tidak diindahkan korban.
Ketika korban hendak pergi meninggalkan kedai dan dibonceng dengan sepeda motor, pelaku langsung menghadang dan mengambil pisau dalam tasnya dan menikam paha korban dan kabur.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.