Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado resmi membuka pendaftaran bagi calon perseorangan yang akan ikut dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Manado 2020. 

"Sesuai dengan peraturan KPU nomor 18/2019 maka penerimaan pendaftaran calon perseorangan dimulai pada 19 Februari dan berakhir pada 23 Februari 2020 nanti," kata ketua KPU Manado Yusuf di Manado. 

Dia mengatakan, pendaftaran dibuka mulai pukul 8.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.00 WITA, kecuali pada tanggal 23, dibuka sejak pukul 8.00 WITA, dan berakhir pukul 24.00 WITA. 

Pada hari pertama dibuka, kata Wowor,  KPU Provinsi Sulawesi Utara, melakukan supervisi yang dipimpin langsung oleh ketua Ardiles Mewoh, serta mendapat pengawasan dari Bawaslu. 

Sesuai dengan ketentuan, kata Wowor, maka para calon perseorangan yang datang mendaftar dipersilakan mengisi formulir dan membawa semua kelengkapan berkas yang telah ditetapkan dan disampaikan sejak sosialisasi akhir tahun lalu. 

"Sesuai dengan ketentuan tentang calon perseorangan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 30.878 yang dibuktikan dengan KTP elektronik pendukung,"  kata Wowor. 

Sementara ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan bahkan dia memimpin langsung mengawasi di sekretariat KPU, pendaftaran di hari pertama itu. 

"Pengawasan tetap berjalan, sesuai dengan ketentuan dan kami juga terus mengingatkan KPU, agar semua tetap ikut aturan sehingga pelaksanaan pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan tidak ada hal-hal yang menyimpang,"  kata Kawinda. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024