Minahasa Tenggara (ANTARA) - 59 pejabat di lingkungan Kabupaten Minahasa Tenggara, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat.
"Ada  59 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. Mereka terdiri kepala perangkat daerah, kepala bagian, dan camat," kata Inspektur Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Dia mengungkapkan, dari keseluruhan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut ada 18 orang pejabat dituntut segera melaporkan harta kekayaannya.
"Kami fokus sementara ke 18 orang pejabat yang baru. Karena mereka belum pernah menyampaikan LHKPN-nya," ujar Plh Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara ini.
Lebih lanjut diungkapkan David, seluruh pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN ini, diberikan kesempatan sampai Minggu pertama di bulan Maret.
"Sebenarnya batas akhir 31 Maret. Tapi kami menargetkan sudah harus rampung, dan dilaporkan pada awal bulan Maret," katanya.
Dia mengingatkan kepada para pejabat agar dapat dengan segera menyampaikan laporan tersebut, karena akan jadi bahan evaluasi yang akan disampaikan ke kepala daerah.
"Proses pelaporan ini dipantau terus oleh Bupati dan Wakil Bupati. Jadi nantinya akan menjadi bahan evaluasi jika tidak menyampaikannya," tandas Alumnus IPDN angkatan kelima ini.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024