Manado (ANTARA) - Dinas lingkungan hidup (DLH) Manado, menegaskan, pengadaan insinerator senilai Rp11,5 miliar lewat proses penunjukan langsung (PL) itu, ada dasar hukumnya dan masih dibolehkan aturan, karena kondisi mendesak yang terjadi di Manado.
Kepala DLH Manado, Threisje Mokalu, SPd mengatakan, hal tersebut, sambil menjelaskan, memang pengadaan lima unit insinerator tersebut awalnya dilakukan dengan proses lelang terbuka di ULP, namun mengalami dua kali kegagalan, sehingga harus ditarik ke DLH.
"Karena sudah dua kali gagal, dan waktu mendesak dan akhirnya anggaranya masuk ke perubahan, maka ditarik ke DLH, lalu kami mengadakan rapat kecil dengan Sekertaris daerah dan kepala bagian hukum, dan ada dasar hukum yang membolehkan PL dilakukan, maka saya sebagai kuasa pengguna anggaran melakukannya," kata Mokalu.
Dia menjelaskan, dasar hukumnya adalah Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dimana hal itu dibolehkan dengan syarat kebutuhan mendesak, waktu tidak mencukupi dan darurat.
"Nah, masalah sampah ini darurat di Manado, karena produksinya tinggi, sementara TPA Sumompo tidak lagi bisa menampung, dan tak memungkinkan untuk menerima buangan sampah dari Manado, jadi mau dibuang kemana? sementara Manado hampir tidak punya lahan yang bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir, kalaupun ada, akan susah sebab Manado kota jadi harus mencari area yang jauh untuk menampung sampah, jadi bisa sampai keluar kota, sementara kita harus menyelamatkan penduduk kota dari sampah," katanya.
Karena itu Mokalu mengatakan, pengadaan insinerator di Manado mendesak diadakan, karena sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan sampah, dan yang penting, insinerator yang diadakan itu ramah lingkungan, sehingga aman diadakan.
"Karena itu kami tetap mengadakan, dan tidak melanggar aturan, karena masalah sampah ini penting diselesaikan, karena sehari saja tidak diangkat sampah bertumpuk dan langsung menjadi masalah di Manado sehingga mendesak dilakukan," katanya.
Karena itu dia menegaskan sekarang tidak lagi akan membahas persoalan insinerator karena sudah mengikuti aturan, yang penting mengejar target membersihkan Manado dan akan mulai mengoperasikannya untuk menghancurkan sampah supaya mengurangi pembuangan ke TPA.
"Bahkan kalau perlu tidak ada lagi yang dibuang ke TPA, kalaupun ada hanya 10 persen saja, yang tak bisa dihancurkan, sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di TPA, mengingat tempat itu akan dijadikan RTH," katanya. ***
Kepala DLH Manado, Threisje Mokalu, SPd mengatakan, hal tersebut, sambil menjelaskan, memang pengadaan lima unit insinerator tersebut awalnya dilakukan dengan proses lelang terbuka di ULP, namun mengalami dua kali kegagalan, sehingga harus ditarik ke DLH.
"Karena sudah dua kali gagal, dan waktu mendesak dan akhirnya anggaranya masuk ke perubahan, maka ditarik ke DLH, lalu kami mengadakan rapat kecil dengan Sekertaris daerah dan kepala bagian hukum, dan ada dasar hukum yang membolehkan PL dilakukan, maka saya sebagai kuasa pengguna anggaran melakukannya," kata Mokalu.
Dia menjelaskan, dasar hukumnya adalah Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dimana hal itu dibolehkan dengan syarat kebutuhan mendesak, waktu tidak mencukupi dan darurat.
"Nah, masalah sampah ini darurat di Manado, karena produksinya tinggi, sementara TPA Sumompo tidak lagi bisa menampung, dan tak memungkinkan untuk menerima buangan sampah dari Manado, jadi mau dibuang kemana? sementara Manado hampir tidak punya lahan yang bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir, kalaupun ada, akan susah sebab Manado kota jadi harus mencari area yang jauh untuk menampung sampah, jadi bisa sampai keluar kota, sementara kita harus menyelamatkan penduduk kota dari sampah," katanya.
Karena itu Mokalu mengatakan, pengadaan insinerator di Manado mendesak diadakan, karena sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan sampah, dan yang penting, insinerator yang diadakan itu ramah lingkungan, sehingga aman diadakan.
"Karena itu kami tetap mengadakan, dan tidak melanggar aturan, karena masalah sampah ini penting diselesaikan, karena sehari saja tidak diangkat sampah bertumpuk dan langsung menjadi masalah di Manado sehingga mendesak dilakukan," katanya.
Karena itu dia menegaskan sekarang tidak lagi akan membahas persoalan insinerator karena sudah mengikuti aturan, yang penting mengejar target membersihkan Manado dan akan mulai mengoperasikannya untuk menghancurkan sampah supaya mengurangi pembuangan ke TPA.
"Bahkan kalau perlu tidak ada lagi yang dibuang ke TPA, kalaupun ada hanya 10 persen saja, yang tak bisa dihancurkan, sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di TPA, mengingat tempat itu akan dijadikan RTH," katanya. ***