Manado (ANTARA) - Komisi III DPRD Manado, mempertanyakan proyek pengadaan insinerator yang hanya di-PL-kan, padahal anggarannya mencapai angka Rp11,5 miliar. 

Ketua Komisi III, Rony Makawata, SE, mempertanyakan hal tersebut, sebab mengemuka dalam hearing yang digelar bersama dengan dinas lingkungan hidup, yang membahas tentang hal tersebut.  

"Kami sudah mempertanyakan itu, namun ULP tidak bisa menjawab pada saat itu, sedangkan kepala dinas lingkungan hidup, yang awalnya hadir sudah pamit pulang, karena keluarga sakit," katanya. 

Sementara personel komisi III, Jurani Rurubua mempertanyakan bagaimana bisa anggaran Rp11,5 miliar, sampai dua kali gagal dalam tendernya sehingga akhirnya dananya dikembalikan. 

"Saya juga bertanya kepada Kepala bagian ULP apakah bisa pengadaan dengan dana sebesar itu hanya di-PL-kan, karena setahu saya PL itu hanya dibawah Rp200 juta," katanya.   

Menurut Rani, saat mempertanyakan hal itu kepada Kabag ULP hanya dijawab dengan anggukan namun tak dijelaskan, secara detail sehingga menimbulkan pertanyaan besar. 

Namun dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Kabag ULP, kegagalan sampai dua kali itu disebabkan pihak ketiga tak memenuhi kualifikasi, seperti yang dipersyaratkan. 

"Wahlasil dananya dikembalikan ke DLH dan akhirnya hanya di-PL-kan dan ULP tak lagi tahu menahu tentang hal itu, sebab sudah ditangani oleh perangkat daerah itu, jadi kami mempertanyakan dan berharap mendapatkan penjelasan dari dari instansi terkait nantinya," katanya. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024