Manado (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, menindak 146 pelanggar selama pelaksanaan "Operasi Zebra Samrat 2019".

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati melalui Kasat Lantas Iptu Sutrisno, di Talaud, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengakhiri Operasi Zebra Samrat 2019 dengan jumlah pelanggaran yang masih tergolong cukup tinggi untuk wilayah Kabupaten Talaud.

"Operasi Zebra yang dimulai pada 23 Oktober telah berakhir 5 November 2019 dan dalam kurun waktu tersebut kami melakukan penindakan terhadap 146 pengendara yang melakukan pelanggaran. Umumnya pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua," katanya.

Ia menambahkan pelanggaran yang terjaring dan ditindak oleh Satlantas dalam Operasi Zebra baik roda dua dan empat terdiri atas 36 pelanggaran surat kendaraan, 17 tidak menggunakan sabuk keselamatan, 37 tidak menggunakan helm, 19 terkait kelengkapan kendaraan, 3 melawan arus, 15 knalpot bising, dan lain-lain ada 19 pelanggaran.

"Untuk roda dua berjumlah 108 pelanggaran, sementara roda empat ada 38 pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan meski Operasi Zebra telah selesai, masyarakat diimbau terus patuh dan taat berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan.

Setelah Operasi Zebra tersebut, pihaknya akan kembali turun ke jalan guna mewujudkan ketertiban berlalu lintas.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tertib berlalu lintas sehingga terhindar dari kecelakaan, Polres Kepulauan Talaud akan kembali melaksanakan operasi rutin kepolisian ," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo

Copyright © ANTARA 2024