Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasonal (BNN) Provinsi Sulawesi Barat, meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Sulawesi Barat AKBP Herman, kepada wartawan di Mamuju, Kamis membenarkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum ASN berinisial IS (41), warga Jalan RE Martadinata Kabupaten Mamuju.

"Pada Rabu malam (6/11) sekitar pukul 21. 00 Wita, kami menangkap dua orang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata Provinsi Sulbar dan seorang buruh bangunan berinisial N (32), warga Perumahan Axuri. Pengungkapan itu berlangsung di Jalan Ranggong Kabupaten Mamuju," kata Herman.

Pada penangkapan itu, lanjut Herman, anggota BNN Provinsi Sulbar juga menyita barang bukti berupa, tiga paket kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, dua buah telepon genggam, sebuah dompet dan dua unit sepeda motor.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PNS lingkup Dinas Pariwisata Provinsi Sulbar itu, berawal dari laporan masyarakat.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pekan lalu, kemudian kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itulah, kemudian pada Rabu malam (6/11), kami menangkap N yang hendak mengantar paket diduga sabu-sabu itu ke oknum ASN tersebut. Dari pengembangan, kami selanjutnya meringkus IS," terangnya.

"Oknum ASN itu sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Polresta Mamuju dalam kasus yang sama. Jadi, IS adalah residivis dalam kasus narkoba. Buruh bangunan itu (N) berperan sebagai kurir yang mengambil paket diduga sabu-sabu tersebut di Polwwali Mandar, sementara IS adalah pengguna," ujar Herman.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba kata Herman, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini dan akan menelusuri peran keduanya dalam bisnis narkoba termasuk melacak asal barang dan jaringan mereka," tegas Herman.

Pewarta : Amirullah
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024