Manado (ANTARA) - Komisi I DPRD Manado, Senin, terus memfasilitasi permasalahan tanah yang masih memanas di antara ahli waris, Jemmy Sulampessy melawan Goen Honandar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja mereka.
"Kami kembali menggelar RDP dan mempertemukan dua pihak yang masih bersengketa, dimana masing-masing mempertahankan haknya berdasarkan bukti yang dimiliki," kata Ketua Komisi I DPRD Manado, Benny Parasan, SH, di Manado.
Dalam RDP tersebut, Parasan, menegaskan, bahwa DPRD bukanlah lembaga yudikatif yang berwenang untuk mengatur masalah hukum, jadi kewenangan mereka hanyalah memfasilitasi dan memediasi penyelesaian masalah, soal hukum biarlah berproses sesuai ranahnya.
Namun Parasan menegaskan, pihaknya mendorong para pihak yang merasa memiliki bukti-bukti atau novum baru untuk melanjutkan proses hukumnya di tingkatan Mahkamah Agung (MA).
"Karena punya bukti atau novum baru, kami tentu menyilahkan mereka untuk melanjutkan proses ke jenjang yang lebih tinggi, supaya bisa mendapatkan keadilan yang diinginkan," katanya.
Diapun mengatakan, sudah mengundang ATR/BPN dan akan meminta Kantor Wilayah Sulawesi Utara, untuk membuat plotting area, untuk memastikan lokasi milik Jemmy Sulampessy dan semua batas-batasnya, sehingga bisa ditemukan dimana kebenarannya.
Sementara anggota komisi I, Jeane Laluyan, dari PDIP mengajak kedua pihak untuk bicara baik-baik, menyelesaikan masalah tersebut sehingga ada win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Kami yakin baik pihak Jemmy Sulampessy maupun Goen Honandar, masing-masing punya keinginan menyelesaikan masalah ini, jadi bicarakan dengan baik-baik saja," katanya.
Dia pun mengatakan, bahwa baik pemerintah dalam hal ini BPN, maupun DPRD tidak akan menyusahkan pengusaha yang apalagi masyarakat sehingga masalah tersebut akan diupayakan selesai dengan baik, meskipun sudah bergulir di ranah hukum.
Sementara Sekretaris komisi I, Boby Daud tetap menegaskan, komitmen membela masyarakat dan mengupayakan supaya apa yang menjadi masalah dapat diselesaikan, tanpa merugikan rakyat miskin.
"Kami akan terus mengawal masalah ini, agar dapat terselesaikan dengan baik, apalagi ini adalah contoh kasus antara orang miskin melawan yang berduit sehingga jika berhasil bisa menjadi contoh bagi yang lainnya," kata Boda, sapaan akrabnya. ***
"Kami kembali menggelar RDP dan mempertemukan dua pihak yang masih bersengketa, dimana masing-masing mempertahankan haknya berdasarkan bukti yang dimiliki," kata Ketua Komisi I DPRD Manado, Benny Parasan, SH, di Manado.
Dalam RDP tersebut, Parasan, menegaskan, bahwa DPRD bukanlah lembaga yudikatif yang berwenang untuk mengatur masalah hukum, jadi kewenangan mereka hanyalah memfasilitasi dan memediasi penyelesaian masalah, soal hukum biarlah berproses sesuai ranahnya.
Namun Parasan menegaskan, pihaknya mendorong para pihak yang merasa memiliki bukti-bukti atau novum baru untuk melanjutkan proses hukumnya di tingkatan Mahkamah Agung (MA).
"Karena punya bukti atau novum baru, kami tentu menyilahkan mereka untuk melanjutkan proses ke jenjang yang lebih tinggi, supaya bisa mendapatkan keadilan yang diinginkan," katanya.
Diapun mengatakan, sudah mengundang ATR/BPN dan akan meminta Kantor Wilayah Sulawesi Utara, untuk membuat plotting area, untuk memastikan lokasi milik Jemmy Sulampessy dan semua batas-batasnya, sehingga bisa ditemukan dimana kebenarannya.
Sementara anggota komisi I, Jeane Laluyan, dari PDIP mengajak kedua pihak untuk bicara baik-baik, menyelesaikan masalah tersebut sehingga ada win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Kami yakin baik pihak Jemmy Sulampessy maupun Goen Honandar, masing-masing punya keinginan menyelesaikan masalah ini, jadi bicarakan dengan baik-baik saja," katanya.
Dia pun mengatakan, bahwa baik pemerintah dalam hal ini BPN, maupun DPRD tidak akan menyusahkan pengusaha yang apalagi masyarakat sehingga masalah tersebut akan diupayakan selesai dengan baik, meskipun sudah bergulir di ranah hukum.
Sementara Sekretaris komisi I, Boby Daud tetap menegaskan, komitmen membela masyarakat dan mengupayakan supaya apa yang menjadi masalah dapat diselesaikan, tanpa merugikan rakyat miskin.
"Kami akan terus mengawal masalah ini, agar dapat terselesaikan dengan baik, apalagi ini adalah contoh kasus antara orang miskin melawan yang berduit sehingga jika berhasil bisa menjadi contoh bagi yang lainnya," kata Boda, sapaan akrabnya. ***