Manado (ANTARA) - Pelaku usaha di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap, Upah Minimun Provinsi (UMP) yang tinggi pada 2020 harus seimbang dengan produktivitas dari tenaga kerja.

"UMP cukup tinggi tapi tidak sebanding dengan produktivitas kerja, akan sangat merugikan pelaku usaha," kata seorang pelaku usaha di Sulut, Ivanry Matu, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan kenaikan UMP delapan persen mau tidak mau harus diikuti oleh pengusaha, tetapi memang di sisi lain kualitas pekerja masih di bawah standar, apalagi di sektor jasa layanan

"Masih banyak keluhan, entah ilmu apa lagi yang mau dipakai untuk 'trainning' ke karyawan, karena karakter dan kultur yang sudah mengakar itu agak sulit untuk diubah," kata Ivanry yang juga Wakil Ketua Kadin Sulut itu.

UMP di Sulut, katanya, setiap tahun pasti akan naik kareha hal itu sudah perintah UU.

Akan tetapi, katanya, hal itu menjadi semacam beban warisan karena akan naik terus, padahal bagi usaha yang bergerak di sektor layanan dan padat karya akan semakin sulit.

Dia memberikan contoh tentang rumah makan era saat ini dengan layanan pesan daring kini muncul dapur-dapur yang tidak terlihat (ghost kitchen). Mereka menjual produk secara daring, membuka bisnisnya dari rumah dengan hanya mempekerjakan 2-3 orang, akan tetapi omzetnya cukup besar.

Hebatnya lagi, katanya, mereka usaha rumahan yang tidak perlu sewa tempat dan lain-lain.

Hal itu, katanya, tentu menjadikan biaya operasional kecil dan pasti harga jual juga murah, dalam hal bayar pajak juga belum terpantau.

"Bandingkan dengan rumah makan 'offline' dengan biaya operasional yang sangat besar," katanya.

Perizinan dan biaya investasi, katanya, terkadang tidak lagi menutup, artinya secara hitung-hitungan bisnis tidak layak lagi, sedangkan UMP terus naik.

Kondisi yang terus-menerus seperti itu, katanya, dibutuhkan strategi yang ekstra, seperti penambahan biaya dan strategi promosi agar usaha tidak tutup.

Jika usaha tutup, katanya, akan menimbulkan dampak yang lain, seperti pengangguran dan dampak sosial kemasyarakatan lainnya.

Di sisi lain, katanya, UMP yang tinggi akan meningkatkan pendapatan karyawan dengan harapan meningkatkan daya beli.

Akan tetapi, katanya, harus dilihat bahwa gaji yang diterima untuk belanja di sektor riil bukan untuk bayar hutang dan belanja pelesir ke luar daerah.

Intinya, katanya, uang harus berputar di daerah agar berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menyebut percuma UMP tinggi tapi pertumbuhan ekonomi tidak naik, karena hal itu bagus untuk fundamental ekonomi daerah.

"Semua sektor akan terdampak jika pertumbuhan ekonomi tidak bagus, apalagi orang Manado itu cukup boros dan suka berhutang," katanya.

Jadi kenaikan UMP harus dilihat secara cermat dengan menganalisa banyak hal dan dampak secara menyeluruh, katanya, tidak masalah UMP naik tetapi harus dipikirkan juga pertumbuhan ekonomi yang harus naik secara bersamaan mengikuti kurva normal antara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan.

Selain itu, katanya, mungkin kualitas pekerja harus ada strata dan sertifikat kompetensi di semua bidang dengan difasilitasi dinas terkait misalnya Disnaker atau lembaga yang kompeten.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengharapkan peningkatan UMP 2020 harus diikuti oleh pelaku usaha di daerah tersebut.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan resmi nominal Upah Minimum Provinsi Sulut 2020. Adapun besaran UMP 2020 yaitu Rp3.310.723," katanya.

Dia mengatakan jumlah itu mengalami kenaikan 8,51 persen dari jumlah UMP 2019 sebesar Rp3.051.076.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024