Manado (ANTARA) - Raperda pemekaran kelurahan yang menjadi polemik di Manado, ditanggapi legislator Sonny Lela, S.Sos yang merupakan mantan ketua Pansus yang membahas Raperda tersebut. 

"Kami memang harus memberikan klarifikasi dan penjelasan berulang-ulang kepada masyarakat, mengenai Raperda tersebut, apa sebabnya tak bisa diselesaikan, dan bagaimana prosesnya," kata Sole, sapaan akrabnya itu, di Manado. 

Dia mengatakan, Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Manado, yang sengaja diusulkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lewat pemekaran kelurahan. 

Namun menurut politisi partai Golkar itu, dalam upaya yang dilakukan bahkan sudah melakukan studi banding, DPRD Manado justru terbentur di aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri nomor 31/2006 pasal 19  ayat satu, yakni soal luas wilayah dan jumlah penduduk. 

"Mengacu pada aturan tersebut, jumlah penduduk yang dipersyaratkan adalah 2.000 jiwa dan luas wilayah 2 X 2,5 km dan itulah yang mengganjal Raperda tersebut, meskipun dari segi jumlah penduduk memenuhi syarat," katanya. 

Di sisi lain, Sole mengatakan, ada wilayah tertentu dari 14 kelurahan yang diusulkan penduduknya sudah lebih dari 2.000 jiwa, namun luas wilayahnya tak memenuhi syarat sehingga tetap gagal. 

Walhasil kata Sole, dalam konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, permintaan Manado tetap ditolak, karena tak memenuhi ketentuan PP tersebut, padahal sudah berusaha masuk dari sisi politik, termasuk juga membujuk Kepala Biro Hukum Pempro Sulut, Glady Kawatu, SH,  tetapi tetap ditolak karena menabrak aturan. 

Namun dia mengatakan, tetap berusaha ketika keluar PP nomor  17/2018 tentang kecamatan merasa ada peluang kembali Pansus mengajukan namun kembali terbentur di klausul harus tetap mengacu pada Permendagri 31/2006 sehingga kembali mentah. 

"Jadi kami bukannya tidak berusaha tetapi memang aturan tidak membolehkan dan kami tak mau melanggar aturan," katanya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024