Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk empat orang bandar dan pengedar narkoba dengan menyita barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih satu ons.

"Kita amankan empat orang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Selasa.

Yoris mengatakan, awalnya, Satnarkoba membekuk seorang pelaku berinisial HS di Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.

Kemudian dari keterangan pelaku HS, polisi menangkap TI di depan gerbang BTN Griya Tiara Desa Bugel Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Pada hari yang sama juga ditangkap AS di dalam kamar kos alamat Desa Patrol Blok Bunder, Kecamatan Patrol, namun tidak ditemukan barang bukti, akan tetapi ditemukan alat hisap dan timbangan digital.

"Kemudian kami menangkap Jerry di dalam kos yang berada di Patrol dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket," ujarnya.

Yoris menambahkan dari empat orang tersebut, yang paling berperan adalah Jerry, dia sebagai bandar dan juga pengedar sekaligus membeli sabu-sabu di Kampung Ambon Jakarta.

Dari tangan para pelaku, lanjut Yoris, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat kurang lebih satu ons, telepon genggam, timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya.   "Pelaku Jerry ini merupakan bandar, di mana dia yang mengambil sabu di Kampung Ambon, Jakarta dan mengedarkan ke wilayah Indramayu," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Kami juga masih mengejar MT yang berada di Jakarta Barat dan saat ini menjadi DPO," katanya.

Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024