Jambi (ANTARA) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menyetorkan Rp1,78 miliar uang hasil lelang barang bukti kejahatan yang sudah dirampas untuk negara berdasarkan keputusan hakim pengadilan yang telah memiliki keputusan tetap.

"Kejaksaan telah selesai melakukan lelang barang bukti berupa kendaraan hasil putusan pengadilan yang telah tetap dan hasilnya Kejati menyetorkan Rp1,78 miliar kepada kas negara hasil lelang yang telah dilaksanakan dilingkungan Kejaksaan," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, Atang Pujiyanto, di Jambi, Sabtu.

Untuk saat ini tidak sedikit barang rampasan negara di lingkungan kejaksaan yang menjadi rongsokan menyerupai besi tua sehingga nilai jual kendaraan itu semakin berkurang. Sebagian kendaraan roda dua dan roda empat, merupakan barang bukti kejahatan yang perkaranya tengah dalam proses hukum dan ada pula yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap inilah yang dilelang setelah ada putusan hukum tetap (inkracht) terkait barang sitaan, maka bisa menjadi aset negara untuk dijual melalui proses lelang,.

Terakhir pihak Kejati Jambi melalui Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan lelang secara online atau daring sebanyak tujuh jenis kendaraan mobil truk tronton berisi kayu. Pada Kamis 3 Oktober 2019, uang hasil lelang yang dilaksanakan 23 September pada Kejaksaan Negeri Jambi dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1,78 miliar..

Keberhasilan ini berkat kinerja bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah membentuk Tim TP4J (Tim Pengawas Penegak Perilaku Pegawai dan Jaksa).

"Kita berharap kedepannya supervisi yang dilakukan bidang pengawasan dapat menyelesaikan tunggakan barang rampasan dan barang bukti pada kejaksaan sehingga nilainya tidak terlalu minimal atau negara tidak rugi," tutur Atang Pujiyanto.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024