Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara(Sulut) segera melaksanakan lelang aset milik HL, terpidana penyalahgunaan dana desa di Kampung Mahangetang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Sangihe.
"Aset milik terpidana HL mantan Kepala Kampung Mahengetang sudah kami sita dan segera dilaksanakan lelang," kata Kajari Sangihe, Eri Yudianto di Tahuna, Jumat.
Menurut Kajari didampingi Kasie Intel Kejaksaan Sangihe, Rony Kurniawan, mengatakan penyitaan aset HL, mantan Kapitalaung Kampung Mahengetang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT Manado, tanggal 1 Juli 2021.
"Salah satu amar putusan menyebutkan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp452.835.565 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan dilelang guna menutupi uang pengganti," kata Kajari.
Dia menjelaskan, Kejaksaan melakukan penyitaan aset milik terpidana sebagai upaya untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.
"Kami akan lanjutkan dengan proses lelang dan hasilnya nanti disetor ke kas negara, guna mengembalikan uang negara,” kata Kajari.
Berita Terkait
Celana legenda tinju Muhammad Ali dilelang di kisaran Rp90 miliar
Jumat, 5 April 2024 10:16 Wib
Realisasi PNPB kekayaan negara lelang di Sulut capai Rp19,02 miliar
Rabu, 10 Januari 2024 15:31 Wib
BPJN Sulut lelang dini 29 paket senilai Rp540 miliar
Senin, 16 Januari 2023 23:51 Wib
Cara mengikuti lelang barang sitaan KPK
Jumat, 10 Juni 2022 14:30 Wib
KPK duga tersangka Bupati nonaktif PPU awasi langsung proses lelang proyek
Selasa, 19 April 2022 11:28 Wib
Disperindag berharap petani Sulut agar manfaatkan pasar lelang komoditi agro
Jumat, 8 April 2022 21:50 Wib
KPK melelang tanah dan barang rumah tangga milik terpidana Yaya Purnomo
Selasa, 5 April 2022 14:21 Wib
Barang mewah milik Yaya Purnomo laku senilai Rp1,6 miliar
Selasa, 15 Maret 2022 14:22 Wib