DPRD Manado paripurna tetapkan tatib
Selasa, 24 September 2019 21:03 WIB
Penandatanganan berita acara penetapan tatib DPRD Manado, dalam paripurna internal. (Jo) (1)
Manado (ANTARA) - DPRD Kota Manado, kembali menggelar paripurna internal, Selasa sore, menetapkan tata tertib (Tatib) dewan sebagai peraturan, setelah dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi.
"Paripurna menetapkan tata tertib DPRD periode 2019-2024, yang telah dibahas pasca pelantikan pertengahan Agustus lalu," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, di Manado.
Dia mengatakan, penetapan dilakukan setelah perwakilan DPRD Manado, melakukan konsultasi di biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Utara, Selasa pagi sampai siang. Konsultasi di biro hukum provinsi (jo)
Tatib yang ditetapkan, menjadi Peraturan DPRD Manado, pertama untuk periode ini, dan akan digunakan selama periode ini.
Sementara wakil ketua I DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, tatib yang ditetapkan merupakan turunan dari PP 12/2018, yang berisikan lebih dari 100 pasal.
"Isinya adalah mengatur semua tugas pokok dan fungsi DPRD Manado, mulai dari pimpinan lembaga sampai kepada seluruh anggotanya," katanya.
Suasana paripurna internal penetapan tatib DPRD Manado. (Jo) (1) Termasuk juga bagaimana bersikap hingga berpakaian saat berada di kantor DPRD Manado.
Acara penetapan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketiga pimpinan DPRD Manado. ***
"Paripurna menetapkan tata tertib DPRD periode 2019-2024, yang telah dibahas pasca pelantikan pertengahan Agustus lalu," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, di Manado.
Dia mengatakan, penetapan dilakukan setelah perwakilan DPRD Manado, melakukan konsultasi di biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Utara, Selasa pagi sampai siang. Konsultasi di biro hukum provinsi (jo)
Tatib yang ditetapkan, menjadi Peraturan DPRD Manado, pertama untuk periode ini, dan akan digunakan selama periode ini.
Sementara wakil ketua I DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, tatib yang ditetapkan merupakan turunan dari PP 12/2018, yang berisikan lebih dari 100 pasal.
"Isinya adalah mengatur semua tugas pokok dan fungsi DPRD Manado, mulai dari pimpinan lembaga sampai kepada seluruh anggotanya," katanya.
Suasana paripurna internal penetapan tatib DPRD Manado. (Jo) (1) Termasuk juga bagaimana bersikap hingga berpakaian saat berada di kantor DPRD Manado.
Acara penetapan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketiga pimpinan DPRD Manado. ***
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPP PDIP siapkan PAW setelah viral video Wahyudin Moridu "rampok uang negara"
22 September 2025 5:53 WIB
Anggota DPRD Gorontalo ngaku tidak sadar ucapan "rampok uang negara" direkam
20 September 2025 18:20 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022