Manado (ANTARA) - DPRD Kota Manado, kembali menggelar paripurna internal, Selasa sore, menetapkan tata tertib (Tatib) dewan sebagai peraturan, setelah dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi. 

"Paripurna menetapkan tata tertib DPRD periode 2019-2024, yang telah dibahas pasca pelantikan pertengahan Agustus lalu," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, di Manado. 

Dia mengatakan, penetapan dilakukan setelah perwakilan DPRD Manado, melakukan konsultasi di biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Utara, Selasa pagi sampai siang.  Konsultasi di biro hukum provinsi (jo) 
Tatib yang ditetapkan, menjadi Peraturan DPRD Manado, pertama untuk periode ini, dan akan digunakan selama periode ini. 

Sementara wakil ketua I  DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, tatib yang ditetapkan merupakan turunan dari PP 12/2018, yang berisikan lebih dari 100 pasal. 

"Isinya adalah mengatur semua tugas pokok dan fungsi DPRD Manado, mulai dari pimpinan lembaga sampai kepada seluruh anggotanya," katanya. 
  Suasana paripurna internal penetapan tatib DPRD Manado. (Jo) (1) Termasuk juga bagaimana bersikap hingga berpakaian saat berada di kantor DPRD Manado. 

Acara penetapan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketiga pimpinan DPRD Manado. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024