Manado (ANTARA) - Polresta Manado selama bulan Juni dan Juli 2019 mengungkap kasus narkotika psikotropika dengan meringkus sebanyak 13 tersangka.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensal, di Manado, Selasa, mengatakan terdapat tiga kelompok dalam kasus ini, yakni narkotika jenis sabu-sabu, tembakau gorila dan obat keras jenis Trihexipendyl.

"Untuk jenis sabu-sabu dengan enam tersangka, tembakau gorila satu tersangka dan obat keras enam tersangka," katanya.

Ia menambahkan enam tersangka dalam kasus narkotika sabu-sabu masing-masing berinisial FH, LA, MF, IA, RD dan RT.

Dalam kasus ini terdapat empat Laporan Polisi (LP) yakni tersangka FH satu LP, LA satu LP, MF satu LP serta tersangka IA, RD dan RT satu LP.

"Dari enam tersangka kasus sabu-sabu ini, satu diantaranya adalah perempuan," katanya.

Ia menambahkan sementara untuk narkoba jenis tembakau gorila satu tersangka berinisial IB.
Untuk tersangka obat keras sebanyak enam tersangka dengan empat LP, masing-masing tersangka AA dan MI satu LP, LM satu LP, AR dan AP satu LP serta AD satu LP.

"Para tersangka semuanya adalah pemakai, dan kasus masih terus dikembangkan," katanya.

Ia mengatakan para tersangka terkait dengan kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila diancam pasal 112 ayat subsider pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal empat tahun penjara.

Sementara terkait dengan obat keras pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024