Manado (ANTARA) - Pelarian JD alias Juldin  (28), pelaku yang diduga menganiaya Daniel (32) tahun pada awal Agustus, berakhir di tangan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Malalayang.

Warga Bahu, Malalayang, Kota Manado, ini ditangkap petugas di wilayah Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara, Sulawesi Utara, Selasa.

Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2019/SPKT/ResManado/Sek Malalayang, tanggal 3 Agustus 2019.

"Penganiayaan terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Lingkungan I Kecamatan Malalayang," katanya.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya, kemudian diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024