Manado (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia   menolak gugatan PDIP yang diajukan terhadap KPU Kota Manado, atas sengketa hasil perhitungan suara di dua TPS di Kecamatan Tuminting, Dapil Tuminting-Bunaken-Bunaken Pulau. 

"Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim MK, dalam sidang terbuka untuk umum, dimana majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon," kata ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, di Manado. 

Dia mengatakan, putusan tersebut dibaca oleh hakim MK, Kamis siang, dan pihaknya langsung menerima karena itu merupakan keputusan yang sah dan mengikat juga sudah punya kekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian menurut Rompas, hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Manado sudah dianggap sah dan benar dan tidak ada penggelembungan ataupun pengurangan suara, semuanya sesuai dengan ketentuan. 

"Kami sebagai penyelenggara semua tahapan Pemilu sampai kepada kepada penghitungan suara sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Menurut Rompas, dengan keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK, maka hasil penghitungan suara di TPS empat Maasing dan TPS enam juga dinyatakan sah sehingga kursi ketujuh di Dapil Tuminting-Bunaken-Bunaken Pulau sah menjadi milik partai Golkar. 

Dengan demikian, kata Rompas, maka pihaknya akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih yang akan dilakukan pada 9 Agustus, secara terbuka. 

Selain menetapkan calon terpilih, kata Rompas, pihaknya menunggu pemasukkan tembusan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari seluruh calon, sebagai syarat agar bisa diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD kepada gubernur melalui wali kota. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024