Manado (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Manado, mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2018. 

"Hari pertama pembahasan dimulai sore, tetapi masih ada hal-hal yang belum dilengkapi TAPD sehingga kami minta dilengkapi dulu, agar berjalan lancar," kata Wakil Ketua I  DPRD Manado, dr. Richard Sualang, yang bertindak sebagai pimpinan dan pengarah pembahasan, di Manado.  Wakil ketua I dr. Richard Sualang memimpin pembahasan di ruang rapat paripurna  (jo) (1)
Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan secara cepat dan efektif sehingga dapat selesai tepat pada waktunya, sebab masih ada pekerjaan lain menunggu yakni perubahan APBD 2019 dan induk 2020. 

Anggota  badan anggaran, Syarifudin Saafa, minta agar TAPD menunjukan dulu buku laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK, sehingga bisa juga menjadi dasar dalam membahas pertanggungjawaban APBD 2018 tersebut.  TAPD Pemkot Manado dipimpin Sekdakot Miklar Lakat, SH,  di ruang rapat paripurna oleh Banggar DPRD dan TAPD. (jo) (1)
Anggota Banggar lainnya, Hengky Kawalo, mempertanyakan tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) milik pemeriksaan kota, supaya diketahui bagaimana pengelolaan dalam pembahasan tersebut. 

Sementara Benny Parasan, mempertanyakan usulan pemerintah kota menyampaikan dua buku berbeda, dimana yang satunya adalah Ranperda dan satunya lagi adalah Perwal sehingga menimbulkan kesimpangsiuran. 

Sekretaris daerah kota (Sekdakot) Micler Lakat, SH, MH, yang merupakan ketua TAPD menjawab semua pertanyaan dari para wakil rakyat itu, mengenai buku LHP yang belum diterima oleh para legislator tersebut, sebab telah diserahkan oleh BPK kepada wali kota dan ketua DPRD.  Pembahasan di ruang rapat paripurna oleh Banggar DPRD dan TAPD. (jo) (1)
"Secara yuridis buku sudah diserahkan oleh kepala BPK perwakilan Sulawesi Utara kepada wali kota mewakili eksekutif dan ketua DPRD mewakili legislatif artinya sudah diterima oleh DPRD," kata Lakat. 

Dia menegaskan bahwa buku tersebut secara hukum sudah ada di sekretariat DPRD maka sudah dianggap ada, tinggal menunggu dibagikan, sebab semua penjelasan tentang pemeriksaan hasil BPK ada termuat dalam buku tersebut.  Pembahasan di ruang rapat paripurna oleh Banggar DPRD dan TAPD. (jo) (1)
Sedangkan mengenai pertanyaan Benny Parasan, dia mengatakan, yang satunya memang adalah peraturan wali kota dan lainnya adalah Ranperda yang isinya berbeda juga. ***

(LIPUTAN KHUSUS) 


Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024