DPRD Manado dukung proses hukum dugaan penyimpangan PT Air Manado
Senin, 24 Juni 2019 21:56 WIB
Michael Kalonio (1)
Manado (ANTARA) - Personel DPRD Manado, mendukung proses hukum terhadap dugaan penyimpangan di PT Air Manado, karena diduga sudah merugikan mantan karyawan.
"Kalau soal itu, yakni dugaan penggelapan dana di PT Air, saya harus mengatakan, jika sudah dilaporkan kepada aparat yang berwajib, patutlah diduga kalau memang ada penyimpangan yang terjadi," kata Personel Komisi II DPRD Mandao, Michael Kalonio, di Manado.
Kalonio menyesalkan hal itu karena merupakan hak para karyawan yang sudah pensiun sehingga merugikan orang banyak, yakni karyawan yang pensiun.
Karena itu dia mengatakan, mendukung langkah aparat yang berwajib untuk memproses hal tersebut, sebab dinilai merugikan banyak orang.
Dia menduga kalau hal tersebut sudah diketahui oleh direktur utama perusahaan tersebut, sehingga ada baiknya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dia mengatakan sebenarnya akan membicarakan hal tersebut dengan pimpinan komisi sehingga bisa dicarikan solusi dan apa penyelesaian terbaik untuk masalah itu.
"Sebenarnya jika karyawan melapor lebih dulu ke DPRD maka sebisanya kami akan mencari win win solution, sehingga tidak mengorbankan pihak manapun," katanya.
Namun dia mengatakan, karena sudah masuk ke ranah hukum, maka sebaiknya dibiarkan saja bergulir sesuai ketentuan hukum prosesnya sehingga bisa ada kejelasan akhirnya.
Sementara pihak PT Air, melalui Humas Yoshua Raintung, mengirimkan rilis dari PT Bumi Putra 1912 tentang hal tersebut dan mengatakan saat ini sedang memproses klaim tersebut, dan pembayaranya mengikuti ketentuan.
"Karena itu kami mohon bersabar karena klaim tersebut sedang proses dan semuanya sudah mengikuti ketentuan yag berlaku," kata Raintung. ***
"Kalau soal itu, yakni dugaan penggelapan dana di PT Air, saya harus mengatakan, jika sudah dilaporkan kepada aparat yang berwajib, patutlah diduga kalau memang ada penyimpangan yang terjadi," kata Personel Komisi II DPRD Mandao, Michael Kalonio, di Manado.
Kalonio menyesalkan hal itu karena merupakan hak para karyawan yang sudah pensiun sehingga merugikan orang banyak, yakni karyawan yang pensiun.
Karena itu dia mengatakan, mendukung langkah aparat yang berwajib untuk memproses hal tersebut, sebab dinilai merugikan banyak orang.
Dia menduga kalau hal tersebut sudah diketahui oleh direktur utama perusahaan tersebut, sehingga ada baiknya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dia mengatakan sebenarnya akan membicarakan hal tersebut dengan pimpinan komisi sehingga bisa dicarikan solusi dan apa penyelesaian terbaik untuk masalah itu.
"Sebenarnya jika karyawan melapor lebih dulu ke DPRD maka sebisanya kami akan mencari win win solution, sehingga tidak mengorbankan pihak manapun," katanya.
Namun dia mengatakan, karena sudah masuk ke ranah hukum, maka sebaiknya dibiarkan saja bergulir sesuai ketentuan hukum prosesnya sehingga bisa ada kejelasan akhirnya.
Sementara pihak PT Air, melalui Humas Yoshua Raintung, mengirimkan rilis dari PT Bumi Putra 1912 tentang hal tersebut dan mengatakan saat ini sedang memproses klaim tersebut, dan pembayaranya mengikuti ketentuan.
"Karena itu kami mohon bersabar karena klaim tersebut sedang proses dan semuanya sudah mengikuti ketentuan yag berlaku," kata Raintung. ***
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPP PDIP siapkan PAW setelah viral video Wahyudin Moridu "rampok uang negara"
22 September 2025 5:53 WIB
Anggota DPRD Gorontalo ngaku tidak sadar ucapan "rampok uang negara" direkam
20 September 2025 18:20 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022