Manado (ANTARA) - Personel komisi I DPRD Manado, Syarifudin Saafa, mendesak wali kota menindak penarikan retribusi sampah, di Kelurahan Persiapan Paniki Sosonopan, Mapanget, sebab dianggap tidak ada dasar hukum.
"Retribusi sampah itu bisa menjadi pungutan liar (Pungli), karena tidak ada dasar hukum dalam penagihannya, sebab belum ada Perda pemekaran kelurahan sehingga tindakan atas nama kelurahan akan berdampak hukum," kata Saafa, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, saat mendengar dan menerima informasi masyarakat dan sudah memeriksanya, ternyata sudah ada pelaksana tugas lurah di kelurahan persiapan itu, sehingga menagih retribusi sampah.
Karena itu dia minta wali kota sebagai kepala daerah, menindak hal tersebut, supaya bisa diluruskan dan diselesaikan dengan baik, seperti yang diinginkan semua pihak.
"Agar tidak ada dampak hukum, hanya karena retribusi sampah menjadi pungli, yang menyusahkan petugas maupun aparat setempat," katanya.
Dia mengatakan, Perda pemekaran yang sudah diketuk oleh DPRD Manado itu, tidak mendapatkan persetujuan dari provinsi, sehingga pemekaran kelurahan juga tidak ada dasar hukumnya.
Maka menurutnya semua tindakan yang dilakukan atas nama kelurahan tersebut, tidak sah, sehingga retribusi sampah yang ditarik itu bisa menjadi pungutan liar (pungli) dan artinya itu masalah.
Dia berharap langkah tegas secepatnya dilakukan pemerintah, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. ***2***
"Retribusi sampah itu bisa menjadi pungutan liar (Pungli), karena tidak ada dasar hukum dalam penagihannya, sebab belum ada Perda pemekaran kelurahan sehingga tindakan atas nama kelurahan akan berdampak hukum," kata Saafa, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, saat mendengar dan menerima informasi masyarakat dan sudah memeriksanya, ternyata sudah ada pelaksana tugas lurah di kelurahan persiapan itu, sehingga menagih retribusi sampah.
Karena itu dia minta wali kota sebagai kepala daerah, menindak hal tersebut, supaya bisa diluruskan dan diselesaikan dengan baik, seperti yang diinginkan semua pihak.
"Agar tidak ada dampak hukum, hanya karena retribusi sampah menjadi pungli, yang menyusahkan petugas maupun aparat setempat," katanya.
Dia mengatakan, Perda pemekaran yang sudah diketuk oleh DPRD Manado itu, tidak mendapatkan persetujuan dari provinsi, sehingga pemekaran kelurahan juga tidak ada dasar hukumnya.
Maka menurutnya semua tindakan yang dilakukan atas nama kelurahan tersebut, tidak sah, sehingga retribusi sampah yang ditarik itu bisa menjadi pungutan liar (pungli) dan artinya itu masalah.
Dia berharap langkah tegas secepatnya dilakukan pemerintah, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. ***2***