Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti pembongkaran dan pemindahan "traffic light", setelah adanya keluhan warga dan pengendara.
"Hal ini dilakukan usai keluhan masyarakat dan pengguna jalan, terkait posisi traffic light tersebut, dimana usai pelebaran jalan berada di tengah jalan sehingga dinilai membahayakan," kata Kabid Perhubungan Darat pada Dishub Mitra Crest Benda di Ratahan.
Langkah awal, pihaknya telah melakukan Koordinasi dengan Dishub Provinsi Sulut, Kepala BPTD Wilayah XXII Sulut, serta Balai Jalan Nasional (BJN), dan telah disepakati untuk dilakukan pembongkaran.
"Saat ini di lokasi traffic light oleh Balai Jalan Nasional (BJN) XV Sulut dilakukan pemasangan rambu pemberitahuan ke pengguna jalan supaya hati-hati. Nantinya akan dilakukan pembongkaran, dan dipindahkan," ujarnya.
Ia mengakui koordinasi ini harus dilakukan sebelum pemindahan, dan pembongkaran tidak bisa dilakukan oleh pihaknya karena status jalan kali tersebut bukan lagi kewenangan kabupaten. 
"Status jalan sudah berubah dari jalan provinsi menjadi jalan nasional. Otomatis sarana dan prasarana fasilitas keselamatan jalan, dalam hal ini termasuk keberadaan traffic light TL sudah bukan kewenangan kami, melainkan menjadi kewenangannya pihak kementerian," jelasnya.
Crest menambahkan, bahwa pembongkaran, dan pemindahan traffic light tersebut akan dilakukan secepatnya,.dengan melibatkan BPTD Wilayah XXII, serta Dishub Provinsi, termasuk Satlantas Polres Minsel.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi terkait alat berat yang akan digunakan dengan pihak Dishub Sulut dan Balai Jalan. Untuk waktu pelaksanaan (eksekusi) diagendakan oleh kami Dishub Mitra selambat-lambatnya minggu depan (Akhir Mei 2019), sesuai hasil rapat angkutan lebaran belum lama ini," tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024