Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) Manado, diharuskan menyediakan lahan seluas dua hektar (Ha) untuk menjadi tempat pembuangan sampah sementara (TPS), mengingat TPA sumompo hampir tidak bisa digunakan.

"Pemkot Manado diminta mencari dan menyiapkan lahan seluas dua Ha, karena untuk dijadikan sebagai TPS, sambil menunggu selesainya TPA regional di Wori," kata Kepala Bappelitbangda Manado, Dr. Linny Tambajong, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan, Manado sudah diminta untuk menyediakan lahan, karena memang sampai saat ini, TPA regional di Wori itu bisa digunakan sebab belum siap.

"TPA regional Wori, ditargetkan selesai pada 2021, dan sampai saat itu, sampah yang diproduksi Manado harus dikelola dan tidak mungkin disimpan," katanya.

Dia mengatakan, memang Wali Kota Manado,  Vicky Lumentut, sudah menegaskan, berulang-ulang dalam berbagai kesempatan, bahwa TPA Sumompo harus ditutup, dan itu harus dilaksanakan.

Karena itu, Linny mengingatkan agar dinas lingkungan hidup sebagai instansi yang berwenang mengurus persoalan sampah di Manado harus melakukannya.

Sebab menurutnya, untuk sebuah TPA memang membutuhkan waktu, sehingga harus segera disediakan, jangan menunda karena juga penutupan TPA yang ada membutuhkan waktu sampai bisa menjadi RTH.
Sebab ada berbagai tahapan yang harus dilalui, termasuk mengangkat semua plastik, karena tidak bisa terurai oleh alam, sehingga harus diolah kembali. 

Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Wiliam Wongkar, mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih kesulitan mencari lokasi TPA, sebab nyaris tidak ada tempat yang bisa dimanfaatkan. 

"Kami memang kesulitan, tetapi akan terus berupaya untuk mencarinya, karena harus dijadikan sebagai TPS, sampai yang di Ilo-Ilo Wori, jadi dan bisa dimanfaatkan, sebagai TPA regional," katanya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024