Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Manado, untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat pada waktunya. 

"Sesuai dengan aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja, dan berlaku sampai saat ini, maka seluruh perusahaan baik swasta maupun milik pemerintah, wajib membayar THR kepada seluruh karyawannya," kata Sekretaris Daerah Kota Manado, Miclar Lakat, SH, di Manado, Senin. 

Dia mengatakan, mengacu pada aturan, semua perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya, jangan sampai lewat batas waktu yang ditetapkan. 

"Nanti akan ada edaran untuk semua perusahaan supaya membayar THR tepat pada waktunya, jangan sampai mengabaikan aturan dan hak-hak para pekerja," katanya. 

Dia mengingatkan pemerintah melalui dinas tenaga kerja sudah menyiapkan tim untuk memantau penyaluran THR kepada seluruh karyawan, dan mengambil tindakan jika ada yang sengaja tidak mau membayar hak buruh itu.  Legislator Hengky Kawalo, SE  (1) Penegasan yang sama juga disampaikan legislator Manado dari fraksi PDIP, Hengky Kawalo, SE, yang menegaskan, bahwa THR harus dibayarkan tepat pada waktunya. 

"Jangan sampai THR baru dibayarkan setelah hari raya, minimal harus sepekan sebelum hari raya," katanya. 

Kawalo mengatakan, karyawan adalah aset perusahaan yang sudah berjasa membantu perusahaan maju sampai dapat untung, maka sudah seharusnya diperhatikan, apalagi itu adalah hak. 

Diapun mengatakan, DPRD juga mengingatkan dinas tenaga kerja, untuk memperhatikan hal tersebut supaya hak-hak karyawan tetap didapatkan terutama di hari raya Idul Fitri yang segera tiba. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024