Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akan menerapkan pembatasan dalam penyaluran bantuan bagi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi tahun 2019 warga Mitra yang tidak memiliki KTP Elektronik otomatis tidak akan menerima bantuan  seperti dana duka,” kata Plt Kepala Dinas Sosial Franky Wowor di Ratahan.
Ia menuturkan, perekaman KTP dilakukan oleh seluruh masyarakat untuk memperjelas status kependudukannya di Mitra.
"Hal tersebut wajib untuk dilaksanakan oleh warga Minahasa Tenggara. Karena bantuan yang akan diberikan pemerintah seperti dana duka harus memiliki KTP," katanya. 
Tak hanya dana duka, penerapan wajib KTP juga dilakukan bagi warga yang akan  menerima bantuan tanggungan BPJS kesehatan serta bantuan lainnya dari Pemkab.
“Karena warga yang tidak memiliki KTP elektronik tidak akan terproses jika data kependudukan telah dihapus dalam data base," ujar juru bicara Pemkab ini.
 Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos mengungkapkan, masih ada 1.000 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
"Kami sudah menyampaikan ke masyarakat, termasuk melalui kepala desa dan lurah agar mengingatkan kepada warga untuk melakukan perekaman," ujarnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024