Manado (ANTARA) - Batas waktu penghitungan suara di KPU Manado diperpanjang hingga tanggal 10 Mei 2019 atau dua hari sebelum penetapan provinsi. 

"Sesuai dengan ketentuan edaran yang kami terima dari KPU RI berdasarkan Peraturan KPU nomor 9/2019,  menyatakan batas waktu perhitungan di tingkat kota dan kabupaten diperpanjang dua hari, maka waktu hitung kami bisa sampai dua hari kedepan," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, berdasarkan hal tersebut, maka KPU Manado masih memiliki  waktu menghitung sampai pada tanggal 10 Mei nanti, tanpa menyalahi aturan dan tidak akan ditake over oleh KPU provinsi.  Suasana penghitungan suara di KPU Manado. (jo) (1)
Namun dia mengatakan, meskipun ada surat edaran dari KPU-RI, tetapi pihaknya sudah menargetkan akan menyelesaikan penghitungan hingga Kamis subuh, supaya bisa segera segera ditetapkan. 

Sunday mengakui memang sampai Rabu malam, dua PPK masih belum menyelesaikan perhitungan yakni Malalayang dan Tuminting, tetapi itu hanya lebih pada masalah teknis administrasi sehingga bisa selesai sampai subuh nanti. 

Sementara pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, mengatakan, perhitungan yang dilakukan di KPU kota masih sesuai koridor karena memang ada edaran yang diterbitkan dari pusat tentang perpanjangan waktu.  Suasana penghitungan suara di KPU Manado. (jo) (1)
Dia juga mengatakan mengenai lamanya waktu perhitungan di Manado juga disebabkan, hanya satu dapil tetapi justru paling banyak TPS sehingga menjadi kerumitan tersendiri dan malan waktu cukup panjang. 

Namun dia mengatakan, sejauh pencermatan oleh Bawaslu, setelah PSU, semuanya masih sesuai dengan ketentuan, dan penghitungan berjalan sesuai aturan, namun tetap diawasi dalam penghitungan di KPU Manado. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024