Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, melaporkan Lurah Wenang Selatan ke Komisi ASN (KASN), karena pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu 2019.
"Kami sudah menyelesaikan pemberkasannya, dan sudah dikirimkan untuk diproses di KASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado, Senin.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Bawaslu Manado, ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukannya seperti temuan Bawaslu Manado.
Bahkan menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Bawaslu, kemudian ditemukan kalau yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan yang diduga melanggar asas netralitas ASN dalam pemilu.
"Yang bersangkutan mengakui kalau dia memang sengaja memberitahukan kepada para kepala lingkungan untuk memenangkan satu Caleg, dan itu adalah inisiatifnya sendiri," kata Marwan.
Karena itulah maka menurutnya, pihaknya berkesimpulan kalau yang bersangkutan melanggar aturan dan harus diberikan sanksi, maka diputuskan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dan harus dilaporkan ke KASN.
Dia mengatakan dengan laporan tersebut, maka sudah lebih dari lima orang ASN Manado yang dilaporkan ke KASN, dan sekitar empat orang diantaranya adalah pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota, sehingga meninggalkan preseden buruk.
Mengenai keputusan apa yang akan dijatuhkan nantinya, katanya, itu adalah hak KASN, namun nantinya pihaknya akan menerima tembusan keputusan yang yang harus dikirimkan ke pemerintah kota untuk dieksekusi. ***
"Kami sudah menyelesaikan pemberkasannya, dan sudah dikirimkan untuk diproses di KASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado, Senin.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Bawaslu Manado, ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukannya seperti temuan Bawaslu Manado.
Bahkan menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Bawaslu, kemudian ditemukan kalau yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan yang diduga melanggar asas netralitas ASN dalam pemilu.
"Yang bersangkutan mengakui kalau dia memang sengaja memberitahukan kepada para kepala lingkungan untuk memenangkan satu Caleg, dan itu adalah inisiatifnya sendiri," kata Marwan.
Karena itulah maka menurutnya, pihaknya berkesimpulan kalau yang bersangkutan melanggar aturan dan harus diberikan sanksi, maka diputuskan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dan harus dilaporkan ke KASN.
Dia mengatakan dengan laporan tersebut, maka sudah lebih dari lima orang ASN Manado yang dilaporkan ke KASN, dan sekitar empat orang diantaranya adalah pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota, sehingga meninggalkan preseden buruk.
Mengenai keputusan apa yang akan dijatuhkan nantinya, katanya, itu adalah hak KASN, namun nantinya pihaknya akan menerima tembusan keputusan yang yang harus dikirimkan ke pemerintah kota untuk dieksekusi. ***