Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menegaskan akan tetap memproses para caleg yang terbukti melakukan politik uang, pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April maupun PSU 27 April lalu.
"Kami tetap menerima laporan dari masyarakat dan harus disertai dengan bukti supaya bisa lebih memudahkan kami melakukan investigasi," kata Anggota Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan, undang-undang sudah dengan jelas menegaskan, jika politik uang adalah pidana pemilu, maka jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti dan akan diajukan ke sidang Gakumdu untuk proses hukumnya.
Menurut Taufik memang jika hanya cerita-cerita dan informasi, maka pihaknya sudah banyak mendengar, tetapi yang masih kurang ada buktinya, karena jarang ada yang mau memberikan bukti otentik dari dugaan pidana pemilu.
Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih. (Ijo) (1)
Namun dia menegaskan, jika terbukti, maka sanksinya bisa sampai kepada penjara dan Caleg yang bersangkutan bisa tidak dilantik saat pelantikan Pemilu nantinya.
Di sisi lain, mengenai berbagai dugaan pelanggaran dan pidana pemilu yang terjadi, Bilfaqih menegaskan, hingga sekarang semuanya masih diproses di Bawaslu Manado.
Seperti kasus Lurah Wenang Selatan, katanya, yang masih diperiksa oleh Bawaslu Manado, dan sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa dan diminta keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang diadukan masyarakat.
"Kami menunggu jika memang terbukti itu adalah pelanggaran netralitas maka tentunya akan dilaporkan kepada KASN, tetapi kalau mengarah ke pidana dan ternyata dianggap memenuhi syarat, maka akan diproses sesuai dengan itu," katanya. ***
"Kami tetap menerima laporan dari masyarakat dan harus disertai dengan bukti supaya bisa lebih memudahkan kami melakukan investigasi," kata Anggota Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan, undang-undang sudah dengan jelas menegaskan, jika politik uang adalah pidana pemilu, maka jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti dan akan diajukan ke sidang Gakumdu untuk proses hukumnya.
Menurut Taufik memang jika hanya cerita-cerita dan informasi, maka pihaknya sudah banyak mendengar, tetapi yang masih kurang ada buktinya, karena jarang ada yang mau memberikan bukti otentik dari dugaan pidana pemilu.
Namun dia menegaskan, jika terbukti, maka sanksinya bisa sampai kepada penjara dan Caleg yang bersangkutan bisa tidak dilantik saat pelantikan Pemilu nantinya.
Di sisi lain, mengenai berbagai dugaan pelanggaran dan pidana pemilu yang terjadi, Bilfaqih menegaskan, hingga sekarang semuanya masih diproses di Bawaslu Manado.
Seperti kasus Lurah Wenang Selatan, katanya, yang masih diperiksa oleh Bawaslu Manado, dan sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa dan diminta keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang diadukan masyarakat.
"Kami menunggu jika memang terbukti itu adalah pelanggaran netralitas maka tentunya akan dilaporkan kepada KASN, tetapi kalau mengarah ke pidana dan ternyata dianggap memenuhi syarat, maka akan diproses sesuai dengan itu," katanya. ***