Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menyatakan membahas berbagai laporan yang masuk pascapemilu 17 April 2019, untuk memastikan apakah ada yang bisa menjadi pidana pemilu atau tidak. 

"Semua laporan kami proses baik yang potensi pelanggaran administrasi terutama pidana dan dibahas bersama Gakumdu, dengan melakukan investigasi dan memanggil semua yang terkait dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado. 

Dia menyebutkan, laporan-laporan yang masuk setelah pemungutan suara pada 17 April lalu, seperti adanya lurah yang memobilisasi para kepala lingkungan dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.  Kantor Bawaslu Manado. (jo) (1)
Juga laporan seperti adanya pemindahan kotak suara di Mapanget dan dugaan perusakan yang dilakukan di Bahu, semuanya diproses, dan tentu saja diklarifikasi sehingga jelas bisa diteruskan atau tidak dan memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. 

"Sesuai potensinya semua kami proses dan untuk memastikan ASN itu bisa kena pidana pemilu, kami periksa apakah dilibatkan sebagai tim kampanye dan ada SK, tetapi kalau tidak dan hanya perbuatannya, maka akan menjadi pelanggaran netralitas saja," katanya.   

Dia mengakui pihaknya sudah membahas tentang dugaan pidana pemilu, karena ada berbagai laporan dan melihat subjeknya,  juga dilihat apakah semuanya memenuhi syarat materil dan formil atau tidak.    
"Termasuk adanya laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh oknum Caleg juga kami proses, dan tidak ada main-main semua aturan kami tegakkan, tidak
pandang bulu," tegasnya.

Sampai saat ini, katanya, Bawaslu sudah membahas, memeriksa dan mengklarifikasi berbagai dugaan pelanggaraan baik yang berpotensi pidana maupun administrasi tinggal menunggu menyelesaikan prosesnya. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024