Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 April 2019, di daerah tersebut.

"PSU dilaksanakan untuk 15 TPS sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Manado dan sudah kami sepakati bersama dengan Polresta dan pengawas pemilu," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, PSU ditetapkan berdasarkan SK KPU nomor,  258/HK.03.1-Kpt/7171/KPU-Kot/IV/2019PY.01.1-Kpt/71/Prov/IV/2019, tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Kota Manado nomor 256:/HK.04.1-Kpt/7171/KPU-Kot/IV/2019 tentang penetapan pelaksanaan PSU dalam Pemilu 2019 di wilayah kota Manado.  Rapat koordinasi yang menetapkan waktu pelaksanaan PSU antara KPU, Bawaslu dan Polresta Manado. (Ist) (1)
Dalam keputusan tersebut, kata Rompas, juga ditetapkan waktu pelaksanaanya pukul 07.00 Wita sampai 13.00 Wita, dengan seluruh lokasi yang akan menjadi tempat penyelenggaraannya. 

Menurut Rompas, pelaksanaan PSU tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan  dalam pasal 66 ayat 3 PKPU nomor 3/2019 tentang penghitungan suara pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU 9/2019. 

Dia mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, yang harus melakukan PSU adalah TPS 12 Kelurahan Kleak, Malalayang untuk pemilu presiden dan wakil presiden, TPS 15 Kleak, Malalayang untuk pilpres dan wakil presiden, kemudian di TPS tiga Malalayang Satu Barat untuk Pilpres, TPS enam Malalayang Satu Barat untuk Pilpres, TPS sembilan Malalayang Satu Barat untuk Pilpres.  Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, (jo) 
TPS 17 Malalayang Satu, Malalayang untuk Pilpres, TPS 16 Kairagi Dua, Mapanget untuk Pilpres, TPS 13 Taas, Tikala untuk lima jenis pemilihan yakni Pilpres, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota Manado. 

Lalu TPS tujuh Paal Empat, Tikala untuk lima jenis yakni Pilpres, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kota Manado, TPS 13 Sumompo, Tuminting untuk Pilpres saja, TPS 22 Bailang Bunaken untuk Pilpres, TPS satu  Bahu, Malalayang untuk lima jenis yakni Pilpres, DPR-RI, DPD, DPRD provinsi dan kota. 

Kemudian untuk TPS 26 Bahu, Malalayang untuk Pilpres, DPR-RI, DPD, DPRD provinsi dan kota, TPS 29 Bahu, Malalayang juga untuk lima jenis pemilihan dan TPS 32 juga sama. 

"Kami sudah menyampaikan hal tersebut sebagai pemberitahuan juga PPK dan PPS untuk siap melaksanakan PSU, dan saat ini sedang menyiapkan logistik," kata Rompas.   
Dia mengatakan, untuk melaksanakan PSU tersebut, pihaknya membebankan anggaran pada DIPA KPU Manado yang bersumber dari APBN, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. 

Sementara Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, menegaskan, seperti juga tahapan pemilu lainnya, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan intens dan tidak akan kendor. 

Karena menurutnya, PSU itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran, maka untuk menghindari hal serupa, pihaknya melakukan pengawasan dengan ketat supaya tidak lagi ada kesalahan. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024