Manado, (Antaranews Sulut) - KPU Kota Manado, Kamis siang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus bimbingan teknis persiapan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di Arya Duta hotel.

"Rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penetapan DPTb dan DPK, karena KPU provinsi merancang penetapan DPTb pertama pada 16 Februari nanti," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, di Manado.

Dia mengatakan, sebenarnya jika mengacu pada regulasi sesuai tahapan DPTb bisa diselesaikan satu bulan sebelum pelaksanaan atau Maret, tetapi KPU akan mulai melakukan koordinasi pada 16 Februari nanti.

"Sebab itulah, maka kami menggelar Rakor untuk menjelaskan tentang DPTb dan DPK kepada seluruh anggota PPK dan PPS di Manado sehingga bisa tetap melaksanakan tugas dengan benar," katanya. Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST. (Jo) (1/)

Dia mengatakan, pada pelaksanaan Rakor tersebut, dijelaskan tentang DPK, dimana warga yang belum terdaftar dapat diakomodir asalkan baru memiliki KTP-el, karena sudah memiliki identitas kependudukan sesuai dengan domisili.

"Kemudian juga dijelaskan tentang adanya pemilih yang punya KTP Manado tetapi domisili di luar Manado tetapi mau memilih di Manado, maka diserahkan ke provinsi dan penyelenggara pemilu tingkat provinsi itu akan berkoordinasi untuk minta dasar hukumnya," katanya.

Sementara komisioner KPU, Abdul Gafur Subaer, memimpin diskusi dan dialog tentang DPTb dan DPK untuk menjelaskan tentang hal tersebut kepada seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Apa pemahamanan DPTb dan DPK, kemudian berapa surat suara yang akan diterima seseorang jika pindah memilih, formulir apa yang harus diminta dan sampai tingkat mana saja bisa memilih," katanya.***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024