Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), mulai melakukan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Manado, mulai 7 Februari 2019. 

"Tim dari BPK Perwakilan Sulawesi Utara, sudah mendatangi kantor wali kota menyampaikan maksud dan tujuan secara resmi dan disambut Pak Wali, Wakil dan Sekda," kata Kepala Bagian Humas dan Pemerintahan Setdakota Manado, Sonny Takumansang di Manado. 

Sonny mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan BPK sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis, dimana waktu pemeriksaan adalah selama 35 hari terhitung sejak 6 Februari 2019. 

Menurutnya, tim yang dipimpin I Made Anom Jumitra, akan memeriksa semua komponen LKPD Pemkot Manado, selama satu tahun anggaran 2018, dan meminta semua dokumen yang diperlukan. 

"BPK minta semua dokumen yang diperlukan harus disiapkan dan disampaikan kepada BPK paling lambat Kamis 7 Februari, sehingga pemeriksaan bisa dilakukan untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Sementara Pemerintah Kota Manado, kata Takumansang dipimpin Wali Kota Vicky Lumentut, menyambut baik tim dari BPK Perwakilan Sulawesi Utara, dan menyilahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Manado. 

"Bahkan Wali Kota Vicky Lumentut, Wakil Mor Bastiaan, dan Sekda Micler Lakat, sudah mengingatkan semua perangkat daerah untuk bekerja sama dan memberikan semua data yang diperlukan," katanya. 

Bahkan dia juga mengatakan, wali kota mengingatkan agar seluruh kepala perangkat daerah tetap berada di Manado, dalam rangka pemeriksaan interim BPK, sehingga apapun data yang diminta bisa diberikan dan semua pertanyaan dapat dijawab dengan benar.*** 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024