Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah kota (Pemkot) Manado, menjaring 52 warga yang tertangkap tangan membuang smapah sembarangan dan melanggar Perda sampah, dan parkir sembarangan di wilayah Kecamatan Wenang.
"52 orang yang tertangkap tersebut, kami jaring saat operasi di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Sanin," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Heri Saptono.
Dia mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Manado bersih, sebagai tanda pemerintah tidak main-main dalam membersihkan dan menjaga kebersihan kota, yang menjadi komitmen Pemkot Manado.
Dia mengatakan, penegakan aturan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2006 tentang Kebersihan, dan hasilnya luar biasa, 52 orang yang melanggar terjaring pada operasi ini.
"52 orang yang terjaring langsung disidang dalam perkara Tindak pidana ringan, karena melanggar Perda Sampah maupun Perda Trantib, dan sudah selama tiga tahun," katanya.
Dia menegaskan, Pemkot Manado terus mendorong supaya masyarakat makin membudayakan bersih dan sehat, dan tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama taat pada aturan.
"Salah satunya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelanggaran Trantib, contohnya parkir tidak pada tempatnya atau parkir di trotoar menjadi lebih tertib, dan untuk pelanggaran sampah sudah mulai berkurang artinya kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan mulai membaik," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Setda Kota Manado Yanti Putri, SH, MH mengatakan, operasi yang dilaksanakan tersebut bukan hanya untuk Perda sampah, tetapi juga parkir tidak pada tempatnya.***
"52 orang yang tertangkap tersebut, kami jaring saat operasi di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Sanin," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Heri Saptono.
Dia mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Manado bersih, sebagai tanda pemerintah tidak main-main dalam membersihkan dan menjaga kebersihan kota, yang menjadi komitmen Pemkot Manado.
Dia mengatakan, penegakan aturan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2006 tentang Kebersihan, dan hasilnya luar biasa, 52 orang yang melanggar terjaring pada operasi ini.
"52 orang yang terjaring langsung disidang dalam perkara Tindak pidana ringan, karena melanggar Perda Sampah maupun Perda Trantib, dan sudah selama tiga tahun," katanya.
Dia menegaskan, Pemkot Manado terus mendorong supaya masyarakat makin membudayakan bersih dan sehat, dan tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama taat pada aturan.
"Salah satunya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelanggaran Trantib, contohnya parkir tidak pada tempatnya atau parkir di trotoar menjadi lebih tertib, dan untuk pelanggaran sampah sudah mulai berkurang artinya kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan mulai membaik," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Setda Kota Manado Yanti Putri, SH, MH mengatakan, operasi yang dilaksanakan tersebut bukan hanya untuk Perda sampah, tetapi juga parkir tidak pada tempatnya.***