Manado, (Antaranews Sulut) - Ratusan botol minuman "cap tikus 1978" terjual di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) menjelang akhir tahun 2018.

"Sejak diluncurkan dan dijual di Bandara Samrat pada tanggal (25/12) rata-rata terjual sekitar 100 botor per hari," kata Pemilik Nicho Lieke melalui Tim Pemasar Cap Tikus 1978 Novita di Manado, Senin.

Novita mengatakan sejak pihaknya hadir di Bandara Samrat, minat masyarakat membeli produk cap tikus 1978 ini cukup tinggi.

Selain wisatawan domestik yang mendominasi pembelian, juga diminati oleh wisatawan mancanegara baik dari Asia maupun Eropa.
  Stand penjualan Cap Tikus 1978 berada di area keberangkatan, sehingga mudah untuk dijumpai penumpang. (1)
Dia mengatakan produknya minuman cap tikus 1978 ini sudah melalui proses berbagai izin sampai bisa dijual bebas.

"Semua izin telah terpenuhi, sehingga legal dan aman untuk diperjualbelikan," katanya.

Minuman cap tikus ini telah memiliki kode BPOM yakni 170018001057.

Cap Tikus ini dikemas dalam botol mewah berwarna kecoklatan. Terdapat label besar bertuliskan 'Cap Tikus 1978' dengan slogan 'Legendary product of Manado'.

Securitech Bandara Samrat Anthony Hariska memgatakan minuman cap tikus 1978 ini boleh dibawa dan dijadikan oleh-oleh asalkan harus melalui beberapa syarat dari Bandara.

"Yakni paling banyak hanya lima liter, masih tersegel, harus melewati xray, harus di wrap di bisa di bagasi atau kabin pesawat," kata Anthony.

Minuman cap tikua 1978 ini sudah legal, jadi masyarakat tidak perlu takut untuk membawa di pesawat.

Pihak bandara akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ini ke para penumpang, dan tidak boleh diminum di bandara atau di pesawat.***

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024