Minahasa Tenggara, 17/12 (Antaranews Sulut)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan sebanyak 4.563 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kondisinya rusak.
     "Jadi KTP yang dimusnakan ini sudah tak digunakan lagi. Ini untuk mencegah jangan sampai ada permainan pihak-pihak yang mencoba mamanfaatkan KTP yang sudah rusak dan invalid  ini," kata Kepala Disdukcapil David Lalandos di Ratahan, Senin.
    Pemusnahan KTP rusak yang ditarik dari masyarakat tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 471.13/24149/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid Dengan Cara Dibakar.
     "Pemusnahan ini berdasarkan surat dari Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Sebelum dilakukan pemusnahan sudah dihitung terlebih dahulu oleh petugas Disdukcapil, polisi, dan inspektorat," katanya.
    Sebanyak 4.563 keping KTP rusak atau invalid yang dim musnahkan ini tak ada kaitannya dengan Pemilu 2019 mendatang.
   KTP invalid berkaitan dengan pergantian data misalkan berganti status dari yang belum menikah ke status menilah, kemudian pindah penduduk dan salah penamaan.
    Setelah dibakar, pihak terkait baik Disdukcapil, Inspektorat, dan mewakili pihak kepolisian menendatangani berita acara pemusnahan KTP.
    Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi, didampingi Kepala Disdukcapil David Lalandos, Kepala Inspektorat Robert Rogahang, dan turut disaksikan dari pihak kepolisian.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024