Manado, (Antaranews Sulut) - KPU Kota Manado, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pedoman audit dana kampanye Pemilu 2019, di grand puri selama dua hari 4-5 Desember 2018.

Bimtek tersebut menghadirkan para yakni Kapolresta Manado, Kombes Pol. FX Surya Kumara, komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, dan dari KPU Manado yang menjelaskan tentang jadwal dan pelaporan dana kampanye baik perorangan maupun parpol.

Ketua KPU Manado, Sunday Rompas mengatakan, materi pokok adalah dana kampanye, mulai dari awal sampai sampai akhir, dan wajib dilaporkan, dan nanti akan ada akuntan publik yang melakukan audit. 

"Ada risiko bisa sampai gugur caleg, karena ada di akhir jika sudah mau dilantik jika tak melapor, maka tentu tidak akan dilantik, tetapi ada akuntan publik yang memastikan sehingga semuanya terlaksana dengan benar," katanya.  Foto bersama usai Bimtek di grand puri (jo) (1) Kapolres Manado, Kombes Pol FX Kumara, menyorot tentang keamanan, dan menyatakan negara sudah menganggarkan dana yang besar untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi 2019 nanti.

"Intinya bahwa Polresta siap diback up Polda untuk pengamanan, dan sudah mulai tahapan kampanye anggota sudah disebar baik pengamanan intelijen maupun secara langsung," katanya. 

Dia menegaskan, duapertiga pasukan yang akan melaksanakan pengamanan di tempat kampanye sampat TPS semuanya dilaksanakan dan sudah ada SOP jika ada ada huru hara, jadi semuanya kerja jelas dan akan dilatihkan secara maksimal. 

Sementara komisioner KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi, mengatakan tentang laporan awal dana kampanye yang disampaikan kepada peserta pemilu dan dicermati sesuai dengan PKPU.  Foto bersama usai Bimtek di grand puri (jo) (1) "Itu perlu disampaikan agar peserta pemilu dapat melaksanakan, yakni smeua agenda kampanye dilaporkan baik yang masuk mauplun keluar," katanya. 

Dia mengatakan, mengenai dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang, yakni dari badan luar negeri, orang swasta luar negeri dan yang tak bisa dipertanggungjawabkan identitasnya dan dan ahasil tindak pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap itu dilarang. 

"Jika sudah terlanjur disetor harus dikembalikan ke kas negara, kalau melanggar akan kena pidana, dan itu yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pemilu," katanya. *** 
  
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024