Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, mengungkapkan, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk melaporkan ke pihaknya.

     "Jika ada WNA di Minahasa Tenggara, maka mereka itu wajib untuk melaporkan di Disdukcapil," katanya di Ratahan, Selasa.

     Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

     "Wajib melaporkan diri tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikenakan kepada WNA," ujarnya.

    Lebih lanjut kata, David para WNA tersebut saat melaporkan dirinya, wajib untuk membawa paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

      "Khusus untuk WNA yang berstatus pemegang Kitap, maka mereka akan diberikan Kartu Tanda Penduduk khusus WNA," jelasnya.

     Sementara itu jika terdapat WNA yang tak mempunyai izin, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan penindakan.

     "Inti WNA ilegal kami akan berkoordinasi dengan imigrasi. Nanti mereka (WNA ilegal) akan diserahkan ke imigrasi untuk proses sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.***4***
     

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024