Manado, (Antaranews Sulut) - Menepati janjinya untuk menghadirkan Ketua Komisi VIII DPR RI, terkait RUU pesantren dan pendidikan keagamaan, Senin, Dr. Bara Krishna Hasibuan Walewangko, bersama Prof. Dr. Ali Taher dan Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Prof. Dr. Thomas Pentury, menerima aspirasi sekaligus berdialog dengan para tokoh Kristen lintas denominasi Sulawesi Utara, di IAKN Manado. 

Kedatangan kedua wakil rakyat bersama Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, menjelaskan mengenai RUU tersebut, prosesnya serta bagaimana kelanjutan dan sikap pemerintah serta DPR RI mengenai hal tersebut.  Saat tiba di IAKN kemarin. (jo) (1)

"Saya menangkap keresahan dari masyarakat kristen Sulawesi Utara mengenai RUU pesantren sehingga berupaya melobi ketua Komisi VIII, serta berkonsultasi dan berdiskusi mengenai hal tersebut, juga menjelaskan, mengenai objek yang diprotes PGI dan masyarakat lintas kristen itu," katanya. 

Karena itu katanya, dia mengajak berdiskusi dan memberikan masukkan sehingga bisa RUU bisa memberikan kejelasan bagi semua, termasuk pasal 69-70 RUU, sebab sekolah minggu dan katekisasi adalah bagian dari peribadatan dan negara tidak perlu mengatur hal itu sebab itu ranah agama, kecuali untuk sekolah formal.   

Ketua Komisi VIII DPR RI, Prof. Dr. Ali Taher, mengatakan RUU tersebut belum disahkan dan belum masuk di DPR RI, walaupun memang sudah disahkan sebagai RUU, tetapi prosesnya masih panjang untuk bisa sampai, apalagi belum ada panitia kerja. Karena itulah, maka pihaknya juga melakukan sosialisasi dan mencari masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat kristen sehingga jelas dalam pembahasannya nanti. 

Namun Ali Taher mengakui memang di komisi VIII tidak ada satupun wakil dari Sulawesi Utara, karena itu ketika banyak pertanyaan mengemuka mengenai hal tersebut, dia menjawab bahwa sekolah minggu tidak akan pernah terganggu dengan adanya RUU, karena itu sama dengan diniyah dalam islam adalah pendidikan non formal, jadi tidak diatur secara formal tetapi berdasarkan kebutuhan internal agama masing-masing.  Diskusi di IAKN kemarin. (jo) (1)

"Sekolah minggu kebutuhan, anak-anak kita dibekali lebih awal mengenai pendidikan keagamaan negara semestinya tidak boleh interfensi karena itu ada faktor subjektif, yang harus dibantu adalah sarana dan prasarana agar dibantu pemerintah, bagaimana masa depan guru-gurunya, seperti di diniyah guru-gurunya mengajar tidak ada honorarium sehingga kehilangan tugas pokok di masyarakat untuk dapat nafkah, sehingga sesuai pasal 28 (d) UU 1945, negara harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai warga negara," katanya. 

Karena itu dia menegaskan, RUU masih pembahasan atau belum masih dalam perdebatan atau tetap RUU pensantren atau pendidikan keagamaan, karena pesantren sekarang ada 80 ribu guru 1,1 juta murid 12 juta memerlukan jaminan perlindungan. Diskusi di IAKN kemarin. (jo) (1)

Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, menjelaskan perbedaan pendidikan keagamaan dan pendidikan umum yang dikelola kementerian keagamaan, dan Kemenristek Dikti, maka RUU pesantren dan sudah membaca draf dan sudah membuat tanggapan dibawah kementerian agama, di beberapa lembaga sudah melakukan FGD dengan pimpinan aras gereja di seluruh Indonesia ada delapan dari 233 sinode yang membahas itu dan menolak pasal 69-70. 

"Karena itu mengatur pendidikan pada jalur non formal, namun formal harus tetap diatur, di pasal 54-68, ada gambaran ada sedikit problem di kekristenan dan katolik, tidak pernah mengatur pendidikan keagamaan, berbeda dengan pendidikan umum yang dikelola gereja, rancangan itu mengatur ranah ibadah, namun ada PMA nomor 27/2012 yang mengatur pendidikan keagamaan kristen, pasal 69-70 RUU adopsi dari PMA itu, yang jelas mengatur sekolah minggu dan katekisasi," katanya.   Diskusi di IAKN kemarin. (jo) (1)

Dia mengatakan, jika menolak pasal 69-70 maka pendidikan non formal keagamaan tidak akan diatur, karena itu sepakat tidak menolak asalkan tidak mengatur yang ranah ibadah, supaya pendidikan keagamaan bisa diatur dalam RUU merencanakan mengganti nama pendidikan dari pra sekolah, sampai pendidikan tinggi yang ada universitas supaya bisa ada dasar hukumnya yang mengatur tentang universitas khusus kristen, jangan hanya sampai STT.    

Diskusi berjalan hangat karena ada sejumlah masukan dari tokoh agama Kristen seperti Pdt. Mersinus, Pdt Dr. Nico Gara, Pdt Christin dari Sionde GMBM, Pdt Inggrid dari STT Langowan dan guru yang mengelola sekolah khusus agama kristen Mayson Daud, dan Pdt Johan Manampiring, yang rata-rata mengangkat soal pasal tersebut, dan akhirnya semua mengusulkan agar pendidikan keagamaan Kristen serta para guru sekolah non formal juga diperjuangkan nasibnya.***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024