Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos menegaskan, pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan pungutan.

       "Saya tegaskan, untuk setiap pengurusan administrasi kependudukan itu tidak ada pungutan, atau gratis," kata David di Ratahan, Kamis.

       Dia menuturkan, sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang memungut imbalan  mengurus administrasi kependudukan, telah disampaikan ke pihaknya.

       "Kami sudah mendengar hal tersebut, makanya kita minta masyarakat jangan percaya, dan langsing saja mengurus ke kantor dinas," kata David.

        Lebih lanjut David menegaskan, bagi oknum-oknum yang sengaja memungut uang, untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan akan dikenakan sanksi pidana.

        "Akan ada sanksi pidana bagi memungut uang untuk pengurusan administrasi kependudukan," tegasnya.

         Hal tersebut menurut David, diatur dalam UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, ancaman hukuman maximal 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

         "Jadi sanksinya jelas. Bahkan kita tak segan-segan melaporkan siapa saja yang melakukan praktek tersebut," tandas David.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024