Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menetapkan daftar pemilih hasil perbaikan kedua (DPTHP2), sebanyak 372.500 orang untuk Pemilu 2019. 

"Jumlah tersebut ditetapkan setelah PPK dari 11 kecamatan melakukan pleno, dibawah pengawasan Panwascam dan Bawaslu Kota Manado," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado. 

Rompas merinci, dari angka 372.500 yang ditetapkan berdasarkan hasil pleno 11 PPK sekota Manado, terlihat jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari laki-laki. 

"Pemilih perempuan sebanyak 188.621 orang dan laki-laki 183.879 orang atau ada selisih lebih 4.742 orang, yang tersebar di 11 kecamatan," katanya. 

Rompas menyebutkan untuk Kecamatan Bunaken jumlah pemilih sebanyak 17.459 orang, Tuminting 47.123 orang, Singkil 39.440 orang, Wenang 26.687 orang, Tikala 22.060 lalu Sario 19.212 orang.  usai penetapan DPTHP2 (ist/KPU) (1)

Kemudian untuk Kecamatan Wanea pemilih sebanyak 51.369 orang, Mapanget 47.222 orang, Malalayang sebanyak 55.216 orang, Bunaken Kepulauan 4.593 orang dan Paal Dua 42.114 orang. 

Dia mengakui memang selama proses penetapan nada sanggahan dari Bawaslu, bahwa di semua kecamatan data yang ditetapkan itu invalid, karena tidak sama dengan rekomendasi Bawaslu, namun bisa dijawab PPk, bahwa data itu sudah memenuhi syarat karena ada pencermatan juga dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, mengakui dalam penetapan DPHTP2 masih ada sanggahan dari pengawas, dan itu akan tetap dilakukan untuk memastikan data pemilih itu sudah benar. 

"Kami tetap memerintahkan semua jajaran untuk melakukan pencermatan di lapangan terkait hal tersebut, dan memastikan jika semua data benar, untuk menegakkan aturan dalam Pemilu 2019 nanti," katanya.***