Manado (Antaranews Sulut) - Legislator Bara Krishna Hasibuan, menindaklanjuti aspirasi warga Sulawesi Utara, terkait RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan, dengan memberikan masukan tentang hal tersebut kepada ketua komisi VIII DPR-RI. 

"Saya melakukan pertemuan intens dan berdiskusi memberikan masukkan kepada ketua komisi VIII, Prof Ali Taher, mengenai pasal 69 dan 70 RUU tersebut," kata Bara Hasibuan, saat menghubungi ANTARA dari Jakarta, di Manado, Kamis.  diskusi antara Bara Hasibuan bersama Ali Taher (Jo) (1)

Dia mengatakan, dalam pembahasan tersebut, menyampaikan dan menjelaskan tentang apa itu sekolah minggu, katekisasi, remaja dan pemuda gereja, tentang definisinya yang pada intinya bukanlah kegiatan sekolah formal. 

"Saya menjelaskan, bahwa itu adalah tradisi gereja dan tidak pernah berdampak negatif kepada masyarakat, sehingga urusan sekolah minggu, katekisasi, pemuda dan remaja gereja, tidak boleh diatur oleh negara dalam undang-undang," kata Bara. 

Dia mengatakan dengan menyampaikan hal tersebut secara langsung ke ketua komisi diharapkan aspirasi masyarakat dapat diterima dan menjadi bahan pertimbangan untuk diterima. 

Sementara staf ahlinya, Leo Alfian Lintang, mengatakan juga menerima masukkan dan diskusi dari Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Prof. Thomas Pentury, juga terkait hal tersebut.  diskusi antara Bara Hasibuan bersama Ali Taher (Jo) (1)

"Kami berdiskusi membahas tentang RUU tersebut, sekaligus menyampaikan apa yang harus disampaikan kepada komisi VIII, sebab hal tersebut sudah dirasakan meresahkan warga," katanya. 

Menurutnya, nanti hal tersebut disampaikan untuk mengingatkan komisi VIII supaya tidak menyebabkan masalah di kemudian hari.***  
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024