Mando, 10/9 (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menggelar bimbingan teknis pelaporan dana kampanye kepada partai politik, dan bakal calon anggota DPD Pemilihan Umum tahun 2019, di Manado, Senin.
Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, mengatakan selain sosialisasi kepada masyarakat, KPU juga memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada peserta Pemilu.
"Kegiatan saat ini untuk mempersiapkan peserta Pemilu memasuki tahapan terkait pelaporan dana kampanye," katanya.
Ia mengatakan, dalam tahapan Pemilu sesuai peraturan KPU yang ada, tanggal 23 September 2018, akan dimulai tahapan kampanye.
Baik kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota maupun DPD.
"Didalam aktivitas kampanye ini, tentu ada yang dikenal dana kampanye. Terkait dana kampanye ini, harus dikelola oleh peserta pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia mengatakan melalui kegiatan ini, menyampaikan kebijakan regulasi yang diterbitkan KPU terkait pengelolaan dana kampanye tersebut.
Terdapat beberapa poin terkait dana kampanye yang sudah diatur oleh PKPU nomor 24 tahun 2018 kemudian diubah nomor 29 tahun 2018.
Antara lain terkait dengan jadwal dan tahapan dana kampanye tersebut, pelaporannya, sumber dananya yang diperkenankan , kemudian terkait rekening khusus dana kampanye, pembatasan pengeluaran dana kampanye, larangan, sanksi dari penggunaan dan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
"Berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, kita semua punya pemahaman yang sama tentang implementasi regulasi yang ada," katanya.
Hadir pada kegiatan itu, anggota KPU Sulut Meudy Tinangon, Lany Ointu, Salman Saelangi serta diikuti Partai Politik, dan bakal calon anggota DPD. ***2***