Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap para pemangku kepentingan terkait mengeluarkan kebijakan berupa tindakan afirmatif untuk memberikan akses luas kepada warga lanjut usia dan penyandang disabilitas di daerah itu.

"Harus ada `affirmative action` untuk para disabilitas dan lansia ini. Jangan hanya melakukan pembangunan fisik daerah namun juga harus memikirkan mereka dalam setiap aspek," kata Wagub Sulut Steven Kandouw di Manado, Minggu.

Tindakan afirmatif, kata dia, harus dilakukan secara tersinkron dan mengikutsertakan para pemangku kepentingan.

Berbagai tindakan itu, antara lain akses terhadap pelayanan kesehatan dengan dilindungi melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, menyalurkan bantuan sosial berupa pemberian bahan natura maupun bantuan keuangan.

Ia mengatakan untuk penyandang disabilitas harus dapat dibuatkan akses dan fasilitas khusus di tempat-tempat umum, seperti tempat duduk khusus, toilet khusus, tempat antrean atau area parkir yang ramah.

"Untuk mereka yang tidak berhak mengambil fasilitas para difabel maka ada sanksi pidana yang menanti," kata dia.

Ia mengemukakan pentingnya dilakukan identifikasi informasi para penyandang disabilitas dan lansia di masing-masing kabupaten dan kota.

"Jangan berharap pada bantuan NGO karena yang selalu ada adalah pemerintah, harus selalu berkoordinasi. Pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki populasi penyandang disabilitas dan lansia harus membuka diri. Jangan pilih kasih," kata dia.

Proses identifikasi itui, kata dia, harus dilakukan hingga berbagai pelosok desa.

"Terpenting data harus betul, banyak jalan cari informasi hingga ke pelosok desa. Para disabilitas dan lansia ini bukan kaum yang tidak berguna, bila diberdayakan mereka dapat memberi kontribusi dalam pembangunan daerah dan bangsa. Pelayanan kepada penyandang disabilitas dan lansia adalah tanggung jawab kita semua," kata Kandouw.

Kepala Bagian Kerawanan Sosial, Dampak Bencana, Penanggulangan Kemiskinan, dan Perlindungan Sosial Biro Kesra Sekretaris Daerah Pemprov Sulut Piter Jacob Toad mengatakan perlu ada sinkronisasi kebijakan dalam rangka mewujudkan amanat undang-undang terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta lansia.



(K011).



(T.K011/B/M029/C/M029) 05-08-2018 21:41:15

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024