Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengembalikan berkas yang diajukan oleh Partai NasDem dan PKB karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi setelah diverifikasi.

"Berkas dikembalikan karena dianggap belum memenuhi persyaratan teknis, yakni format foto yang tak sesuai dan ditolak sistem, serta adanya berkas yang tak ditandatangani," kata Ketua KPU Manado Sunday Rompas, di Manado, Senin.

Rompas mengatakan, untuk NasDem, berkas dikembalikan karena foto yang diunggah dalam Silon, formatnya menggunakan PDF, padahal harus menggunakan JPEG, sehingga tak bisa dibaca oleh sistem KPU, dan lainnya sudah beres.

"Sedangkan berkas PKB dikembalikan, juga karena fotonya menggunakan format PDF, sehingga tak terbaca, serta ada berkas yang tak sempat ditandatangani ketua partai," katanya.

Dia menjelaskan untuk NasDem, caleg yang diusulkan seluruh daerah pemilihan sudah terpenuhi, yakni sebanyak 40 orang, sedangkan PKB hanya 29 orang.

Rompas mengatakan memberikan kesempatan bagi NasDem dan PKB melakukan perbaikan, kemudian membawanya kembali ke KPU untuk diverifikasi, paling lambat tanggal 17 Juli, pukul 24.00 WITA.

Ketua NasDem Kota Manado Gilbert Eman mengatakan, tim langsung melakukan perbaikan dan berkas segera dikembalikan, sehingga bisa diverifikasi oleh KPU.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua PKB Manado Gretty Tielman bahwa pihaknya segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan, sehingga bisa mengembalikan kepada KPU untuk diverifikasi.



Budisantoso Budiman

(KR-JHB)

(T.KR-JHB/B/B014/C/B014) 16-07-2018 21:45:19

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024