Manado, (Antaranews Sulut) - PT PLN Persero Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) menandatangani nita kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memperkuat bidang perdata dan tata usaha negara.

General Manager PLN Wilayah Suluttenggo Edison Sipahutar di Manado, Rabu, mengatakan kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Kejati untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara oleh PLN.
  Penandatanganan dilakukan oleh seluruh Manajer Unit Pelaksana di Wilayah Kerja PLN Wilayah Suluttenggo, PLN UIP Sulbagut dan PLN Kitlur Sulawesi dengan 27 Kajari di wilayah hukum Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. (1)
Edison mengatakan bahwa dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.

"Semoga acara ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum yang dialami PLN baik di dalam maupun di luar pengadilan," lanjut Edison.

Edison juga mengungkapkan bahwa dukungan dari kejaksaan kepada PLN sangat penting khususnya dalam hal menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat.

"Tanggung jawab itu mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW)," kata Edison.
  Penandatanganan dilakukan oleh seluruh Manajer Unit Pelaksana di Wilayah Kerja PLN Wilayah Suluttenggo, PLN UIP Sulbagut dan PLN Kitlur Sulawesi dengan 27 Kajari di wilayah hukum Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. (1)
Lebih jauh Edison menjelaskan bahwa bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.

"Juga termasuk bentuk kerja sama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi," katanya lagi.
  Penandatanganan dilakukan oleh seluruh Manajer Unit Pelaksana di Wilayah Kerja PLN Wilayah Suluttenggo, PLN UIP Sulbagut dan PLN Kitlur Sulawesi dengan 27 Kajari di wilayah hukum Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. (1)
Kajati Provinsi Sulawesi Utara M Roskanedi mengatakan peran PLN sebagai Perusahaan Milik Negara bidang ketenagalistrikan harus dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaan dan dapat bermuara pada persoalan hukum.

Ia juga mengungkap bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal.
  Penandatanganan dilakukan oleh seluruh Manajer Unit Pelaksana di Wilayah Kerja PLN Wilayah Suluttenggo, PLN UIP Sulbagut dan PLN Kitlur Sulawesi dengan 27 Kajari di wilayah hukum Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. (1)
Penandatanganan dilakukan oleh seluruh Manajer Unit Pelaksana di Wilayah Kerja PLN Wilayah Suluttenggo, PLN UIP Sulbagut dan PLN Kitlur Sulawesi dengan 27 Kajari di wilayah hukum Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh General Manager PLN Wilayah Suluttenggo Edison Sipahutar, General Manager PLN UIP Sulbagut Sigit Witjaksono dan General Manager PLN Kitlur Sulawesi Purnomo dengan Kajati Provinsi Sulawesi Utara M Roskanedi dan Kajati Provinsi Gorontalo Firdaus Dewilmar serta Kajati Sulawesi Tengah Sampe Tuah.



(T.KR-NCY/B/E008/E008) 11-07-2018 18:47:32

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024