DPRD: Disnaker Manado Agar Awasi Pembayaran thr
Jumat, 8 Juni 2018 8:16 WIB
Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone. (jo) (1)
Manado, (Antaranews Sulut) - Ketua DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara, Noortje Henny Van Bone mengingatkan Dinas Tenaga Kerja setempat mengawasi pembayaran THR untuk para karyawan oleh perusahaan.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 setiap pekerja berhak mendapatkan THR, maka itu harus dipatuhi," kata Van Bone, di Manado, Kamis.
Disnaker Manado sebagai instansi yang berwenang mengurus tenaga kerja, sudah sepatutnya melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR dilakukan, jangan sampai ada yang mengabaikannya.
Van Bone minta, Disnaker bertindak tegas, jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya untuk memberikan THR, sebab itu sudah ada aturannya yang jelas.
Dia mengingatkan, THR harus sampai di tangan para buruh minimal dua pekan sebelum hari raya, supaya bisa dimanfaatkan para karyawan yang akan berhari raya.
Selain itu, Van Bone, minta Disnaker juga harus mampu memfasilitasi masalah antara karyawan dengan perusahaan, jika ada yang belum membayarkan THR para pekerja, harus dipanggil dan ditanyai apa sebabnya dan sebisanya membantu menyelesaikan hal tersebut.
"Supaya baik perusahaan maupun karyawan sama-sama enak tidak ada yang untung dan dirugikan, semuanya mendapatkan haknya masing-masing," katanya.
Sebab menurutnya, perusahaan pun selama setahun sudah mendapatkan untung dan menggunakan tenaga pekerja, maka sudah seharusnya diberikan penghargaan dengan membayarkan THR saat akan berhari raya.
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 07-06-2018 20:19:46
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 setiap pekerja berhak mendapatkan THR, maka itu harus dipatuhi," kata Van Bone, di Manado, Kamis.
Disnaker Manado sebagai instansi yang berwenang mengurus tenaga kerja, sudah sepatutnya melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR dilakukan, jangan sampai ada yang mengabaikannya.
Van Bone minta, Disnaker bertindak tegas, jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya untuk memberikan THR, sebab itu sudah ada aturannya yang jelas.
Dia mengingatkan, THR harus sampai di tangan para buruh minimal dua pekan sebelum hari raya, supaya bisa dimanfaatkan para karyawan yang akan berhari raya.
Selain itu, Van Bone, minta Disnaker juga harus mampu memfasilitasi masalah antara karyawan dengan perusahaan, jika ada yang belum membayarkan THR para pekerja, harus dipanggil dan ditanyai apa sebabnya dan sebisanya membantu menyelesaikan hal tersebut.
"Supaya baik perusahaan maupun karyawan sama-sama enak tidak ada yang untung dan dirugikan, semuanya mendapatkan haknya masing-masing," katanya.
Sebab menurutnya, perusahaan pun selama setahun sudah mendapatkan untung dan menggunakan tenaga pekerja, maka sudah seharusnya diberikan penghargaan dengan membayarkan THR saat akan berhari raya.
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 07-06-2018 20:19:46
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Christian Alberto Kowaas
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPP PDIP siapkan PAW setelah viral video Wahyudin Moridu "rampok uang negara"
22 September 2025 5:53 WIB
Anggota DPRD Gorontalo ngaku tidak sadar ucapan "rampok uang negara" direkam
20 September 2025 18:20 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022