Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi B DPRD Manado, menerima aspirasi para pedagang pasar tradisional yang menuntut perbaikan manajemen di perusahaan daerah (PD) pasar setempat.
"Sesuai mekanisme semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan para pedagang kami tindaklanjuti dan akan disampaikan kepada pemerintah daerah," kata Ketua Komisi B DPRD Manado, Revani Parasan di Manado, Senin.
Dia mengatakan, tuntutan para pedagang yang minta pergantian Dirut PD Pasar serta menolak tagihan sewa pertahun untuk tiap lapak dari perusahaan daerah tersebut, juga akan disampaikan kepada wali kota selaku pemilik.
Komisi B menerima demo pedagang kemarin. (Ping/Ist) (1)
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Manado, Pingkan Nuah mengingatkan penarikan pembayaran lapak tidak seharusnya dilakukan karena memberatkan pedagang.
"Penarikan pembayaran seperti yang dikeluhkan pedagang tidak perlu dan tak boleh terjadi, karena pasar dibuat pemerintah untuk menyejahterakan pedagang bukan menyusahkan," katanya.
Apalagi, kata Nuah, dalam penanganan pasar ada pelayanan dan profit dan penting dilakukan secara komprehensif dan manusiawi.
Komisi B menerima demo pedagang kemarin. (Ping/Ist) (1)
Nuah, menegaskan hal tersebut, menjadi perhatian DPRD dan wajib ditanggapi pemerintah untuk perbaikan ke depan.
Anggota Komisi B DPRD Manado, Benny Parasan, mengatakan, tuntutan pencopotan tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan apakah akan mengganti atau mempertahankan Dirut PD Pasar.
Forum Pedagang bersatu dipimpin Noho Poiyo mendatangi DPRD Manado, menyampaikan tuntutan penolakan terhadap tagihan pembayaran lapak oleh PD pasar, sebab dinilai memberatkan.
(T.KR-JHB/B/S031/S031) 04-06-2018 21:10:09
"Sesuai mekanisme semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan para pedagang kami tindaklanjuti dan akan disampaikan kepada pemerintah daerah," kata Ketua Komisi B DPRD Manado, Revani Parasan di Manado, Senin.
Dia mengatakan, tuntutan para pedagang yang minta pergantian Dirut PD Pasar serta menolak tagihan sewa pertahun untuk tiap lapak dari perusahaan daerah tersebut, juga akan disampaikan kepada wali kota selaku pemilik.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Manado, Pingkan Nuah mengingatkan penarikan pembayaran lapak tidak seharusnya dilakukan karena memberatkan pedagang.
"Penarikan pembayaran seperti yang dikeluhkan pedagang tidak perlu dan tak boleh terjadi, karena pasar dibuat pemerintah untuk menyejahterakan pedagang bukan menyusahkan," katanya.
Apalagi, kata Nuah, dalam penanganan pasar ada pelayanan dan profit dan penting dilakukan secara komprehensif dan manusiawi.
Nuah, menegaskan hal tersebut, menjadi perhatian DPRD dan wajib ditanggapi pemerintah untuk perbaikan ke depan.
Anggota Komisi B DPRD Manado, Benny Parasan, mengatakan, tuntutan pencopotan tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan apakah akan mengganti atau mempertahankan Dirut PD Pasar.
Forum Pedagang bersatu dipimpin Noho Poiyo mendatangi DPRD Manado, menyampaikan tuntutan penolakan terhadap tagihan pembayaran lapak oleh PD pasar, sebab dinilai memberatkan.
(T.KR-JHB/B/S031/S031) 04-06-2018 21:10:09