Manado, (Antaranews Sulut) - Dinas Pariwisata Kota Manado memerintahkan semua tempat hiburan malam, spa, karaoke, dan panti pijat menutup sementara operasional dalam rangka puasa Ramadhan.

"Penutupan sementara operasional dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2/2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Manado," kata Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Manado, Jein Barantian, di Manado, Kamis.

Jein mengatakan penutupan operasional sejak 15 sampai 17 Mei 2018 ketika masyarakat mempersiapkan diri menyambut bulan suci, sampai hari pertama pelaksanaan ibadah puasa.

Hal tersebut, kata Barantian, ketentuan yang tak boleh dibantah karena sudah ditetapkan melalui peraturan daerah dan bentuk toleransi serta penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa.

Selain menutup sementara tempat usaha hiburan malam, Dinas Pariwisata juga sudah mengeluarkan edaran resmi bernomor d.31/2018 tentang pembatasan waktu operasional, selama Bulan Puasa.

"Jadi selama bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam, hanya boleh beroperasi sampai pukul 01.00 Wita khusus hiburan malam, kemudian untuk karaoke 23.00 Wita dan panti atau griya pijat 20.00 Wita," katanya.

Dia menegaskan jika ada yang membantah dan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Pariwisata akan memberikan sanksi yakni pembekuan izin atau penutupan sementara usaha pariwisata.

Anggota Komisi B DPRD Manado, Arthur Rahasia, mengatakan seluruh tempat hiburan malam wajib mematuhi aturan terebut.

"Karena edaran tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh pengusaha wisata di Manado berdasarkan peraturan daerah, berarti dasar hukumnya jelas," katanya.

Selain itu, kata politikus Nasdem itu, penutupan sementara dan pembatasan waktu operasional adalah bentuk penghormatan dan penghargaan serta toleransi antarumat beragama di Kota Manado.





(T.KR-JHB/B/M029/M029) 17-05-2018 07:32:41

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024