Tondano, 18/4  (Antaranews Sulut) - Kepala Desa Amongena Satu Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Belly Memah menyatakan banding setelah hakim menvonis bersalah melakukan tindakan pelanggaran pilkada.

"Terdakwa Kades telah menyatakan dan mendaftarkan banding atas putusan majelis hakim," kata  Bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Tondano Frans Pangemanan.
    
Frans mengatakan terdakwa belum akan menjalani hukumannya sebelum ada putusan banding.
   
Usai Memah mendaftarkan banding pada 11 April 2018, langsung diproses. Namun mengenai putusan bandingnya belum ada.
    
Kades Amongena Satu ini dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim PN Tondano usai dilimpahkan dari Sentra Gakumdu.
    
Memah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pelanggaran Pilkada, dimana dirinya melakukan foto bersama calon bupati Minahasa Roy Roring sambil mengancungkan dua jari dan ditampilkan pada media sosial.
    
Atas tindakannya tersebut, Kades Amongena Satu ini melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 51 serta UU Pemilu pasal 70 ayat (1) huruf C. ***2***

Pewarta : Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024