Manado, (Antaranews Sulut) - Kamar Dagang Industri (Kadin) meminta pemerintah mempercepat pemberlakuan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.

"Usulan ini merupakan hasil Rakorwil Kadin Indonesia Timur, dan akan disahkan pada akhir bulan ini," kata Wakil Ketua Kadin Sulut Ivanry Matu di Manado, Senin.

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013, tarif PPh final UKM ditetapkan sebesar 1 persen.

PPh final untuk pajak UKM ini dibebankan kepada wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Saat ini, katanya, pemerintah tengah merevisi PP tersebut.

Sebelumnya dalam rapat terbatas, pemerintah setidaknya merilis empat insentif untuk memacu investasi di Indonesia yang salah satunya memuat mengenai penurunan tarif PPh final bagi UKM.

Dia mengatakan beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Sri Mulyani mengungkapkan selain revisi tarif PPh bagi UKM, akan ada pula perubahan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, belum ada rincian berapa besaran penurunannya.

Revisi PP 46/2013 juga berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1 persen bagi pelaku e-commerce non PKP.

"Dengan kebijakan tarif yang akan ditempuh, pedagang daring dalam negeri diharapkan bisa bersaing dalam bisnis daring yang cukup dinamis," katanya.







(T.KR-NCY/B/G004/G004) 16-04-2018 18:58:08

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024