Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi C DPRD Manado, menyesalkan Dinas PUPR setempat yang belum mengajukan permohonan tertulis ke pemerintah pusat untuk pembuatan jalur khusus ambulans di Kota Manado.
"Hal itu kami ketahui ketika melakukan konsultasi ke balai jalan, ternyata Dinas PUPR Manado belum membuat kajian dan telaahan serta belum mengajukan permintaan secara tertulis ke balai jalan," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Manado, Lieneke Kotambunan, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan jalan Wolter Mongisidi di Malalayang itu adalah milik negara, maka jika melakukan pembongkaran harus ada izin, tetapi itu yang sampai awal pekan ini belum dilakukan PUPR Manado.
"Yang dilakukan dinas PUPR Manado, baru mengkomunikasikan secara lisan saja, belum ada permohonan resmi, sehingga tindakan pembongkaran yang dilakukan dianggap sebagai sebuah kesalahan," katanya.
Kotambunan menjelaskan, ketika berkonsultasi di balai jalan, diketahui bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum untuk membuat jalur khusus ambulans, kecuali jalan layang.
"Apalagi ternyata setelah pihak balai jalan, melakukan hitung-hitungan, ternyata jalur ambulans itu sempit dan malah hanya akan membuat kemacetan baru, dan yang penting jalan itu aset pusat bukannya Manado," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan, tetapi dalam fungsi pengawasan, mengingatkan dinas PUPR Manado, supaya tidak melanggar aturan dan jangan berdampak hukum di kemudian hari. "Lakukan semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, supaya pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk banyak orang, dan tidak ada yang bermasalah di kemudian hari," katanya.
"Hal itu kami ketahui ketika melakukan konsultasi ke balai jalan, ternyata Dinas PUPR Manado belum membuat kajian dan telaahan serta belum mengajukan permintaan secara tertulis ke balai jalan," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Manado, Lieneke Kotambunan, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan jalan Wolter Mongisidi di Malalayang itu adalah milik negara, maka jika melakukan pembongkaran harus ada izin, tetapi itu yang sampai awal pekan ini belum dilakukan PUPR Manado.
"Yang dilakukan dinas PUPR Manado, baru mengkomunikasikan secara lisan saja, belum ada permohonan resmi, sehingga tindakan pembongkaran yang dilakukan dianggap sebagai sebuah kesalahan," katanya.
Kotambunan menjelaskan, ketika berkonsultasi di balai jalan, diketahui bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum untuk membuat jalur khusus ambulans, kecuali jalan layang.
"Apalagi ternyata setelah pihak balai jalan, melakukan hitung-hitungan, ternyata jalur ambulans itu sempit dan malah hanya akan membuat kemacetan baru, dan yang penting jalan itu aset pusat bukannya Manado," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan, tetapi dalam fungsi pengawasan, mengingatkan dinas PUPR Manado, supaya tidak melanggar aturan dan jangan berdampak hukum di kemudian hari. "Lakukan semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, supaya pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk banyak orang, dan tidak ada yang bermasalah di kemudian hari," katanya.